Selasa, 6 Desember 2016, Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Forum Pimpinan Daerah, mengukuhkan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar untuk melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, sarana-prasarana dan satuan kerja yang ada di wilayah Sleman. Pengukuhan Saber Pungli Kabupaten Sleman dilakukan oleh Bupati Sleman di Pendopo Parasamya dihadiri Forum Pimpinan Daerah Sleman, Yakni  Kapolres, Dandim, Kajari, Pengadilan Negeri serta pejabat Sleman dan unsur Ormas di Kabupaten Sleman. Satgas Saber Pungli diketuai oleh Wakapolres Sleman Kompol Widi Saputro, SIK, Wakil Ketua I Inspektur Kabupaten Sleman Suyono, SH. Dasn Wakil Ketua II Kepala Seksi Intel Kejari Sfleman. Satgaas terdiri dari 4 kelompok kerja yakni Intelijen, Unit Pencegahan,Unit Penindakan dan Yustisi serta Sekretariat yang berada di Kantor Inspektorat Kabupaten Sleman. Dan anggotanya terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Kodim, PolPP dan inspektorat.

Bupati Sleman dalam sambutannya mengatakan melalui pengukuhan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal penegasan atas pemberantasan pungli di Kabupaten Sleman secara terpadu dan komprehensif. Tim Dibentuk berdasarkan SK Bupati Nomor 70/ Kep.KDH/A/2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Sleman. Dengan disahkannya SK ini maka anggota tim tersebut telah memiliki kewenangan untuk melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, sarana-prasarana dan satuan kerja yang ada di wilayah Sleman. Saya berharap agar tim dapat bergerak cepat dan tepat bertindak tegas atas praktek pungutan liar di berbagai bidang.

Lebih lanjut Sri Purnomo menyampaikan pungutan liar sudah terlalu lama dibiarkan terjadi sehingga menjadi budaya dalam pelayanan masyarakat di Indonesia. Pungli sudah berlangsung lama dan kita menganggap itu sebagai hal normal sehingga kita permissif terhadap pungli. Sesuai arahan Presiden yang meliputi membangun sistem pencegahan, pengumpulan data, operasi tangkap tangan hingga memberikan sangsi kepada pelaku. Hal-hal apapun yang berkaitan dengan pungutan tidak resmi harus kita hilangkan. Pungli bukan perkara nominal besar saja namun rupiah sekecil apapun termasuk pungli. Saya ingin membangun persepsi yang sama dengan seluruh pemangku kepentingan bahwa semangat pemberantasan pungli bukanlah terletak pada jumlah kerugian yang ditimbulkannya, namun lebih pada akar budayanya yang hendak dihilangkan. Pungli tidak hanya berdampak pada buruknya kualitas pelayanan masyarakat, tetapi juga dapat berakibat  melemahkan daya saing kita.

Upaya pemberantasan pungli ini tidak akan optimal tanpa dukungan dari seluruh lapisan masyarakat sendiri, Tim saber Pungli Sleman butuh masukan, dukungan dan laporan dari pengguna pelayanan publik jika mendapati pungli di institusi Pemkab Sleman.

Kepada masyarakat untuk menggunakan kanal-kanal aduan di Sleman dapat melaporkan langsung jika menjadi korban pungli. melalui Surat Warga di www.slemankab.go.id, Tel/WA 082262400700, hotline SMS 08112595000, atau aplikasi aduan LAPOR SLEMAN di ponsel android, melalui email atau telepon langsung. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin sehingga masyarakat tidak perlu takut atau ragu-ragu karena identitasnya disebarluaskan. Dengan keikutsertaan masyarakat, diharapkan ada cross check di masyarakat.