51 Kelompok Usaha Berprestasi Terima Hibah Dana Pemberdayaan Masyarakat
Sebanyak 51 kelompok usaha berprestasi menerima penghargaan program pemberdayaan masyarakat tahun 2014 pada Selasa [29/11] di Aula Lantai III Sekretariat Daerah Kab. Sleman. Dalam acara penyerahan penghargaan kelompok berprestasi penerima hibah Dana Pemberdayaan Masyarakat (DPM) tersebut, secara simbolis dilakukan oleh Dra. Suyamsih, MPd selaku Asisten Sekda Bidang Pembangunan kepada 5 penanggung jawab kelompok, yakni Sri Wahyuni (Koperasi Simpan Pinjam Mbangun Warga), Supriyadi (Kelompok Ternak Domba Sapi Suka Makmur), Sri Lestari (Masyarakat Peduli Sampah Mandiri), Tuwuh (Kelompok Ternak Sapi Sedya Makmur), dan Yulitawati (Kelompok Wanita Pembudidaya Ikan Mina Nila Asri). Masing-masing kelompok menerima uang pembinaan sebesar Rp 1.000.000,-
Kepala Bagian Perekonomian Setda Sleman, Ir. CC. Ambarwati, MM menyampaikan bahwa penyerahan dana pemberdayaan masyarakat dimaksudkan agar mampu melangsungkan kehidupannya dan menanggulangi segala hambatannya. Salah satu kegiatan pendukung tersebut adalah terlaksananya pemberian hibah bagi kelompok ekonomi produktif. Adanya program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemandirian masyarakat dalam berwirausaha, meningkatkan pendapatan masyarakat dan perluasan lapangan kerja, serta meningkatkan kuantitas, kualitas, dan kontinyuitas produksi barang dan jasa. Dana pemberdayaan masyarakat di Kab. Sleman bersumber dari APBD Pemda DIY tahun 2007-2014. Dana hibah ini diperuntukkan pengembangan kelompok usaha ekonomi produktif sebanyak 4.818 kelompok usaha.
Sementara itu, Suyamsih menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dalam penyaluran bantuan tersebut dipergunakan dengan baik oleh kelompok masyarakat. Suyamsih juga mengatakan bahwa setiap tahun akan dilakukan evaluasi atau verifikasi lapangan apakah kelompok tersebut tetap eksis. Suyamsih berharap bahwa dengan adanya DPM yang telah diberikan, masyarakat dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan berkelanjutan. Namun digarisbawahi oleh Suyamsih bahwa dengan berlakunya Permendagri No. 14 Tahun 2016 mengenai Pedoman Hibah dan Bansos dari APBD, maka kelompok masyarakat yang bisa diberikan bantuan adalah kelompok yang berbadan hukum Indonesia atau lembaga yang telah diakui oleh pemerintah.
Dapat diinformasikan pada kesempatan tersebut, diperoleh data hasil monitoring dan evaluasi dengan sampel 2.347 kelompok dari 4.818 kelompok tahun 2007-2014 sebagai berikut keanggotaan aktif dalam kelompok terdapat 2.189 kelompok dari 2.347 kelompok atau sebesar 93,27%.