Pemerintah Kabupaten Sleman telah selesai melakukan pembahasan perombakan SKPD yang ditetapkan bersama DPRD Kabupaten Sleman pada Senin (31/8). Terkait hal tersebut Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pembangunan Kabupaten Sleman Dra. Suyamsih, M.Pd pada Rabu (7/9) di Ruang Rapat Bupati Sleman menyampaikan bahwa saat ini Pemkab Sleman secara paralel merancang penataan  SDM, keuangan, dan aset setelah penetapan perombakan SKPD.

Senada dengan Suyamsih, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Hery Dwi Kuryanto, SH menjelaskan bahwa saat ini Pemkab Sleman sedang mematangkan penataan organisasi yang dipimpin oleh Sekda menindaklanjuti Perda Perangkat Daerah. “Pemkab Sleman saat ini secara maraton membahas percepatan penetapan APBD 2017, penataan SDM dan sarana prasarana yang sudah menyesuaikan dengan struktur kelembagaan baru,  targetnya bisa selesai akhir November”, jelas Heri.

Lebih lanjut Heri menjelaskan bahwa SKPD di Lingkungan Pemkab Sleman yang sudah ditetapkan yaitu Sekretariat DPRD, Inspektorat Kabupaten, Satuan Polisi Pamong Praja, 21 Dinas, 5 Badan, dan 17 Kecamatan. Penetapan ini menurut Heri merupakan komitmen Bupati Sleman dan DPRD Kabupaten Sleman untuk melaksanakan PP No. 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta menjalankan instruksi pusat.

“Berdasarkan PP No. 18 tahun 2016, Perangkat Daerah baik yang digabung maupun dipisah dengan pendekatan urusan karena kelembagaan dibentuk berdasarkan rumpun urusan  sebagai mana urusan-urusan yang diatur dalam UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”, jelas Heri.