Ags
30
Cegah Kekerasan Pada Anak, Pemkab Sleman Adakan Pelatihan Pemetaan Rute Aman Selamat Sekolah
Pemerintah Kabupaten Sleman terus berkomitmen untuk pengembangan sekolah ramah anak sesuai dengan Peraturan Bupati No.19 tahun 2016 tentang sekolah ramah anak. Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Badan KB,PM dan PP bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) adalah dengan melakukan Pelatihan Pemetaan Rute Aman dan Selamat ke/dari Sekolah yang dilaksanakan 30-31 Agustus 2016 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman.
Bupati Sleman Sri Purnomo menyampaikan bahwa upaya pemetaan Rute Aman Selamat Sekolah (RASS) ini merupakan kesempatan yang tepat untuk mendorong agar pelajar lebih memilih berjalan kaki, bersepeda atau menggunakan angkutan umum sebagai pilihan yang selamat, aman, nyaman dan menyenangkan untuk berangkat dan pulang sekolah dibanding menggunakan kendaraan bermotor yang rawan kecelakaan. Menurutnya dalam UUD 1945 Pasal 28B ayat (2) disebutkan bahwa ‘Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi’. Hal senada juga disebutkan pada UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan.
“Berangkat dari kesadaran tersebut, dibutuhkan perhatian dari kita semua untuk mewujudkan fasilitas publik yang mendukung anak-anak kita mendapatkan perlindungan tidak hanya dari kekerasan namun juga keselamatan selama berada di fasilitas publik”, jelas Sri Purnomo pada Selasa (30/8).
Sementara itu Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan, Keluarga, dan Lingkungan Rohika Kurniadi Sari, S.H., M.Si. yang hadir dalam pelatihan tersebut menyampaikan bahwa Kabupaten Sleman sebagai Kabupaten Layak Anak ada 31 indikator yang harus dipenuhi, salah satunya adalah jumlah sekolah yang memiliki program, sarana dan prasarana perjalanan anak ke dan dari sekolah. “Rute Aman Selamat ke atau dari Sekolah merupakan bentuk pemenuhan hak anak”, jelas Rohika.
Rohika berharap dengan adanya RASS ini kasus Yuyun di Bengkulu beberapa waktu lalu tidak terulang lagi. Menurutnya tujuan diadakannya kegiatan pelatihan ini adalah untuk mengajak partisipasi, memfasilitasi, serta mendengarkan suara anak sekolah perihal rute aman sekolah. Selain itu juga mengajak lintas sektor untuk bekerjasama dalam pelaksanaan dan pengawasan RASS tersebut.
Pelatihan Pemetaan RASS pada hari pertama diikuti oleh 140 orang siswa dari 4 sekolah yaitu SD Negeri Triharjo Sleman, MI Negeri Tempel Sinduharjo, Mts Negeri Yogyakarta Mlati, SMP Negeri 2 Sleman. Di hari kedua pelatihan diikuti oleh 24 orang dari SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman.