Perombakan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman masih proses pembahasan lanjut dengan dewan. Hal tersebut diungkapkan Sekertaris Daerah Kabupaten Sleman Iswoyo Hadiwarno dalam diskusi dengan Paguyuban Wartawan Peliput Sleman (PWPS) tentang penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kampung Flori, Pangukan, Tridadi, Sleman pada Selasa (23,8).
Menurut Iswoyo PP No. 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah ini adalah tindak lanjut dari amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta adanya perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. PP tersebut berlaku secara nasional dengan jadwal yang telah ditetapkan selambat-lambatnya tanggal  31 agustus baik tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia harus sudah selesai.
”Sejalan dengan itu tentu saja berkenaan dengan KUA-PPASnya, maka personil harus menyesuaikan dengan OPD. Karena di bulan November APBD harus sudah ditetapkan, sehingga Januari 2017 dengan anggaran yang sudah ditetapkan tersebut OPD baru sudah diisi personil pada posisinya sudah bisa berjalan,” jelas Iswoyo.
Terkait dengan OPD tersebut Iswoyo menjelaskan bahwa pola pendekatan yang dilakukan agak berbeda antara PP 41 tahun 2007 dengan PP No. 18 tahun 2016.  Menurutnya PP  no.41 tahun 2007 mengacu pada pendekatan fungsi sedangkan PP no. 18 mengacu pada pendekatan urusan. Iswoyo mencontohkan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Nakersos) yang mempunyai perbedaan urusan antara tenaga kerja dan sosial sehingga harus dipisah. Sedangkan dinas atau badan yang memiliki urusan sama bisa digabung yang ditentukan dengan jumlah skor.  Skor yang digabungkan akan diperoleh tipe OPD masuk dalam kategori A, B, atau C. “Tipe A bidangnya bisa 5 dan subbag di sekretariat bisa 3, tipe B bidangnya bisa 3 dan subbag di sekretariat bisa 2, serta tipe C bidangnya ada 2 dan subbag di sekretariat ada 2”, jelas Iswoyo.
Namun demikian Iswoyo menuturkan bahwa Pemerintah Kabupaten  Sleman dalam melaksanakan PP No. 18 tahun 2016 ini secara tepat ukuran, tepat sasaran, dan telah melakukan evaluasi sebelumnya agar nantinya dalam penggabungan dan pemisahan SKPD ini masyarakat dapat terlayani dengan lebih baik. Iswoyo berharap pembahasan OPD yang dilakukan dengan dewan tersebut bisa selesai pada tanggal 27 Agustus nanti.