Bupati Minta Masyarakat Berperan Aktif Mengendalikan Perubahan Lahan Pertanian
Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan kebutuhan masyarakat akan tanah, sebagai rumah tempat tinggal, tempat usaha dan jasa, penataan kepemilikan dan pengelolaan tanah merupakan suatu keharusan. Selama ini, Pemkab. Sleman telah berusaha mengendalikan berubahnya lahan pertanian. Namun demikian, menurut Bupati upaya Pemerintah ini tidak ada artinya jika tidak didukung oleh masyarakat. Hal tersebut disampaikan bupati sleman Drs. Sri Purnomo usai penyerahan Sertifikat Tanah di Samberembe Candibinangun Pakem Kamis (11/8).
Bupati minta masyarakat turut serta aktif dalam mengawasi peruntukan lahan khususnya pertanian. “Jika ada pihak-pihak yang melanggar termasuk beberapa pengembang yang nekat membangun tanpa ijin, diharapkan segera melaporkan kepada aparat di tingkat kecamatan atau ke Pemkab. Sleman.” tegas Bupati.
Sementara itu terkait fasilitasi pensertifikatan tanah di Kabupaten sleman, menurut Bupati hal tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum akan hak-hak atas kepemilikan tanah yang dimiliki masyarakat. Dengan dimilikinya dokumen sertifikat tanah maka status kepemilikan tanah menjadi jelas karena memiliki kekuatan yuridis dalam perlindungan hak kepemilikannya.
Diingaatkan pula oleh bupati sleman agar aset tanah yang tersertifikat ini jangan dijual. Sebab bila kita punya asset, bisa mengembangkan usaha. Tetapi kalau tanah dijual kemudian uang disimpan maka dalam waktu cepat akan habis untuk beli kebutuhan sehari-hari saja. Oleh karena itu asset tersebut harus dijaga dengan baik, aman dengan sertifikat tersebut. Pergunakanlah lahan tersebut untuk kegiatan-kegiatan yang produktif. Keberadaan sertifikat ini diharapkan juga mampu memacu petani dan pengusaha kecil dalam mendayagunakan lahannya.
Ada sebuah pepatah jawa yang mengungkapkan tentang arti pentingnya tanah bagi kehidupan, ”Sedumuk bathuk senyari bumi ditohi pati ”, yang berarti sejengkal tanah akan dibela sampai titik darah terakhir. Biarpun cuma sejengkal tetapi harus dipertahankan, tidak dijual yang hanya untuk keperluan sesaat, tetapi diberdayakan untuk meningkatkan taraf kehidupan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa kepada masyarakat penerima sertifikat tanah, diharapkan dapat merawat dokumen sertifikat dengan baik, dan dapat memaksimalkan asset tanah tersebut untuk kesejahteraan keluarga. Terlebih saat ini banyak terjadi pemalsuan dokumen pertanahan yang dapat merugikan pemilik lahan asli.
Selama ini, masalah pertanahan merupakan masalah yang sangat kompleks. Hal tersebut dikarenakan dalam pengurusan tanah, terkait banyak hal yang harus diselesaikan dan tidak jarang menimbulkan masalah. Penyelesaian masalah pertanahan tersebut, tentu saja harus dilaksanakan dengan mengikuti aturan yang berlaku. Penanganan masalah di bidang pertanahan harus dilaksanakan secara komprehensif, terencana, dan terpadu agar seluruh kepentingan masyarakat terakomodasi dengan sebaik-baiknya. Disamping itu, sebagian besar masyarakat, belum memahami pentingnya sertifikat tanah.
Sedangkan Kepala BPN Sleman Suwito, SH,Mkn melaporkan bahwa target dan lokasi pelaksanaan Pron ada di lima Kecamatan yaitu Kecamatan Pakaem untuk empat desa sebanyak 2.200 sertifikat, kecamatan Ngemplak untuk dua desa sebanyak 950 sertifikat, kecaamatan Turi untuk desa Wonokerto sebanyak 900 sertifikat/bidang, kecamataan Berbah untuk desa tegaltirto sebanyak 700 sertifikat/bidang dan kecamatan Caangkringan untuk desa Argomulyo sebanyak 450 sertifikat/bidang.
Sedang yang diserahkan tanggal 11 Agustus 2016 untuk kecamatan pakem sebanyak 516 sertifikat/bidang yang terdiri desa Candibinangun 366 sertifikat, desa Paakembinangun 50 sertifikat, desa Hargobinangun 50 sertifikat dan desa Harjobinangun sebanyaak 50 sertifikat.Ditaambahkan Suwito bahwaa target PRONA tahun 2017 untuk kabupaten sleman sebanyak 10.800 bidang