Selama ini masyarakat masih banyak yang membuang sampah sembarangan, baik di jembatan, tepi jalan bahkan mereka membuang sampah di sungai. Mereka tidak menyadari bahwa hal tersebut melanggar aturan/perda yang bisa menjerat mereka berupa pidana maupun perdata. Untuk mengurangi bahkan menghilangkan kebiasaan yang tidak baik tersebut memang bukan perkara mudah, semua tergantung dari beberapa unsur, baik dari pemerintah maupun masyarakat sendiri.

Tentunya masyarakat sudah paham apa yang mereka lakukan dengan membuang sampah sembarangan adalah melanggar hukum dengan berbagai konsekuensi yang harus ditanggung, apabila mereka terjaring atau tertangkap basah membuang sampah sembarangan yang bukan pada tempatnya.

Seperti yang baru saja dilakukan tim gabungan dari BLH Sleman, Satpol PP Sleman, juga dari unsur kepolisian (Polres Sleman) yang pada hari Selasa (26/7) melakukan sweeping di sepanjang jalan Kabupaten Sleman mulai jam 16.30 – 20.00 didapati 8 (delapan) pembuang sampah sembarangan mereka membuang sampah diluar Tranfer Depo Nogotirto Gamping, karena  tempat Transfer Depo memang sudah tutup. Sedangkan operasi sebelumnya yang telah berlangsung selama 5 (lima) kali juga berhasil menjaring pembuang sampah sebanyak 52 orang, hingga total selama operasi selama 6 kali berhasil menjaring 60 orang pembuang sampah. Kendati mereka membuang sampah didekat Transfer Depo mereka tetap dinyatakan melanggar perda karena tidak membung sampah pada tempatnya yaitu didalan Transfer Depo, sedang transfer Depo itu sendiri beroperasi/ buka mulai jam 07.30 – 14.00 Wib.

Mereka yang membuang sampah tersebut mayoritas warga wilayah kecamatan Gamping yaitu 7 orang dan yang satu berdomisili di wilayah kecamatan Godean. Kedelapan orang yang membung sampah sembarangan tersebut untuk sementara hanya dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, apabila mereka kemudian kedapatan lagi membuang sampah sembarangan maka mereka kan diajukan ke pengadilan dengan ancaman pelanggaran Tipiring, yang sangsinya bisa sangsi administrasi .

Sesuai Perda kabupaten sleman Nomor 4 Tahun 2015 dalam pasal  49 disebutkan bahwa setiap orang dilarang: membunag sampah diluar tempat pembuangan sampah yang telah ditentukan, membuang sampah spesifik tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, membakar sampah ditempat terbuka yang dapat menimbulkan polusi dan/atau mengganggu lingkungan dan/atau menggunakan lahannya untuk dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan akhir sampah.

Sementara dalam pasal 50 bahwa sangsi administrasi dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan ijin, penyegelan, penghentian sementara, sebagian atau seluruhnya berupa pengeloln sampah, pencabutan ijin dan/atau rekomendasi  pencabutan dan pembekuan ijin operasional.

Sedangkan Kepala BLH Sleman Drs. Purwanto maupun Kepala Seksi Trantib Sri Madu Rakyanto saat dijumpai diruang kerjanya menyampaikan bahwa operasi dan pembinaan serupa akan terus dilakukan agar masyarakat tahu dan memahami apa yang harus dilakukan terkait dengan pembuangan sampah, agar mereka terbebas dari sangsi administrasi.