Bupati Perintahkan Perangkat Desa dan Warga Menjaring Habis Anak Usia Sekolah Agar Tak Putus Sekolah
Bupati Sleman Drs. Sri Purnomo, M.Si memerintahkan kepada para perangkat desa di Kabupaten Sleman untuk menyisir anak-anak usia sekolah di wilayah masing-masing. Penyisiran tersebut dilakukan agar di Sleman tidak ada anak usia sekolah yang putus sekolah. Hal ini disampaikan Sri Purnomo saat Safari Tarawih di Masjid Al Iman, Tepan, Bangunkerto, Turi pada Jumat malam tangga 17 Juni 2016.
Sleman sudah menetapkan kebijakan wajib belajar 12 tahun atau dengan kata lain anak Sleman minimal harus lulus SMA atau SMK. Untuk mewujudkan hal itu Pemkab. Sleman sudah menyiapkan bantuan biaya pendidikan bagi anak dari warga miskin untuk meneruskan pendidikan pada jenjang SMA dan SMK. Bupati berharap adanya bantuan biaya pendidikan ini maka tidak ada lagi alasan untuk tidak melanjutkan sekolah.
Bupati mengatakan mulai tanggal 22 Juni 2016 Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan dimulai. Bupati berharap orang tua segera mendaftarkan anaknya dan tidak perlu kawatir tidak mendapatkan sekolah. Sri Purnomo menjelaskan kepada masyarakat bahwa daya tampung sekolah di wilayah Sleman mencukupi untuk menampung anak-anak usia sekolah di Sleman. Bupati menghimbau masyarakat agar menyekolahkan anaknya di sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya. Menurut Sri Purnomo menyekolahkan anak terlalu jauh dari tempat tinggal akan membuat anak lelah di perjalanan.
Pada kesempatan tersebut Bupati Sleman juga mengingatkan kepada masyarakat agar lebih memperhatikan anaknya. “Godaan pada anak-anak kita saat ini banyak. Mereka sering bergerombol yang akhirnya berbuat negatif. Orang tua perlu memantau anaknya agar waktunya pulang harus segera pulang,” Ungkap Sri Purnomo. Bahaya lain yang perlu diwaspadahi menurut Bupati adalah penyalahgunaan narkoba dan miras. Terkait hal tersebut Bupati minta kepada masyarakat segera melaporkan bila di lingkungannya ada yang ketahuan menjual narkoba dan miras.