Mar
4
Pemkab Tindak Tegas Pembuang Sampah Liar
Pengadilan Negeri Sleman, Jumat (4/3) menyidang enam pelaku dari total 9 pelaku pembuang sampah sembarangan yang tertangkap tangan di lokasi berbeda. Surono selaku anggota Satpol PP Staf Ops Trantib yang sekaligus menjadi saksi dalam persidangan tersebut menjelaskan, sembilan pelaku pembuang sampah sembarangan itu ditangkap di tempat yang berbeda. Mereka membuang sampah tidak di lokasi pembuangan sampah yang telah disediakan. Pelaku pembuang sampah ditangkap di Pogung, Seturan, Nologaten.
“Mayoritas dari para pelaku kami tangkap tangan kurun waktu antara pukul 02.00 -06.00 pagi, mereka membuang sampah rumah tangga yang dibungkus kantong plastik kresek besar ke tempat pembuangan sampah yang tidak diperuntukkan untuk umum dan ditaruh dipinggir trotoar jalan”, ungkap Surono.
Rusdi Rais, SH, selaku penyidik yang menjabat Kasi Penegakan Perda Bidang Penengakan Peraturan Perundangan Satpol PP Kabupaten Sleman membenarkan bahwa penangkapan sembilan orang pelaku tersebut dilokasi dan hari yang berbeda. “Ke enam orang pelaku kami tangkap pada tanggal 26 Februari dan 1 Maret, sedangkan tiga pelaku lainnya tadi malam kami tangkap,” ungkap Rusdi.
Para pelaku berinisial S dan YN warga Mlati, RE dan W warga Gamping, D dan IW warga Sleman serta Ak warga Depok dijerat dengan Perda Sleman No.14/2007 tentang pengelolaan sampah dengan ancaman denda maksimal Rp 5 juta. Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Lingga Setiawan SH. MH, tersebut para pelaku dinyatakan bersalah karena membuang sampah sembarangan dan dijatuhi denda sebesar Rp 200.000,- .bila tidak membayar dijatuhi hukumaan kurungan selama 7 hari.
Rusdi menambahkan bahwa meskipun sudah melakukan pemantauan dari malam hingga pagi, seringkali pihaknya kecolongan karena para pelaku banyak yang membuang sampah setelah jam pemantauan. “Kadang mereka membuang sampah sebelum kami datang atau setelah kami pergi, begitu kita datang atau pergi sampahnya sudah banyak,” tambah Rusdi.
Rusdi juga memastikan pihak Satpol PP akan terus melakukan operasi dengan melakukan pemantauan dan tangkap tangan agar menimbulkan efek jera bagi pelaku pembuang sampah sembarangan. “Penangkapan ini juga bukan yang pertama kali, 2015 lalu kami juga melakukan penangkapan dan akan terus kami lakukan agar masyarakat sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan,” ungkap Rusdi.
Pemkab Sleman telah menyediakan 13 lokasi transfer depo yang beroperasi mulai 08.00 – 14.30 untuk menampung sampah rumah tangga. Depo tersebut berlokasi di Tridadi, Pogung, Congcatur, Klebengan, Nogotirto, Nologaten, Kragilan, Purwomartani, Ndayu, Sariharjo, Minomartani, Gamping dan Tambakboyo.