Profesi guru adalah profesi yang luhur karena memiliki tujuan utama memanusiakan manusia, menjadi manusia lebih beradab, bernurani dan bermoral tinggi. Oleh karena itu para guru harus memiliki etos pengabdian yang tinggi dan selalu berusaha semaksimal dan seoptimal mungkin meningkatkan kualitas dirinya. Sebagai upaya peningkatan kualitas profesi guru, Pemkab Sleman telah melakukan proses sertifikasi kepada sejumlah tenaga guru di tahun 2015. Hasil seleksi guru yang lulus sertifikasi telah diserahkan pada 29 Februari 2016 lalu di Gedung Prima SR dihadiri oleh Bupati Sleman dan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga, Arif Haryono, SH.

Dengan menerima sertifikat berarti guru juga memperoleh hak untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraannya sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 dan sudah menjadi ketetapan. Dengan peningkatan penghasilan ini sudah barang tentu kesejahteraan para guru akan meningkat. Namun perlu di ingat, bahwa diberikannya tunjangan sertifikasi pendidik adalah untuk meningkatkan kinerja, kapasitas, dan profesionalias guru. Ini menjadi kewajiban saudara-saudara yang harus saudara penuhi. Guru pemegang sertifikat harusprofesional dan memiliki komitmen untuk terus meningkatkan mutu pendidikan.Hal tersebut disampaikan Bupati Sleman Drs. Sri Purnomo saat menyerahkan Sertifikat Pendidik di Hotel Prima SR Sleman Senin 29 Februari 2016. Lebih lanjut pada kesempatan tersebut Bupati Sleman menyampaikan harapannya agar para guru penerima sertifikat ini juga mampu menjadi motor penggerak di sekolahnya untuk membentuk lingkungan pendidikan yang sehat, kompetitif bukan saja bagi guru namun juga siswa didiknya.

Memaknai dasar dan tujuan sertifikasi, maka dalam pelaksanaannya baik para guru sertifikasi, panitia pelaksana maupun instansi yang terkait dengan aktivitas sertifikasi jangan memanfaatkan sertifikasi hanya untuk memperoleh tambahan tunjangan dan pendapatan semata, tetapi semua pihak harus memiliki komitmen dan menunjukkan akuntabilitas kinerjanya yang didasari nilai moral yang tinggi.

Proses sertifikasi guru, bukanlah sekedar upaya setiap guru untuk memenuhi seluruh persyaratan sertifikasi. Namun proses sertifikasi harus dimaknai sebagai proses menuju perbaikan, menuju peningkatan kualitas diri, dan profesionalitas para pendidik. Yang menjadi tujuan utama dari sertifikasi ini adalah peningkatan mutu pendidikan, yang terlihat dari kualitas para peserta didik. Dengan demikian, semakin banyak para guru di Sleman ini yang telah memperoleh sertifikat pendidik, berarti kualitas para peserta didik harus lebih baik dari tahun lalu, yang terlihat pada hasil nilai akademik, perilaku, maupun karakter siswa.

Tantangan yang lain, yang juga harus dijawab oleh para guru adalah adanya tuntutan dari para orang tua siswa yang menuntut, kepada para guru yang telah bersertifikat, harus mampu meningkatkan kualitas peserta didik. Guru yang bersertifikat harus bisa menghasilkan out put yang lebih baik, jika dibandingkan dengan guru yang belum bersertifikat. Berbagai tantangan ini harus dijawab oleh saudara-saudara dengan kinerja. Masyarakat selalu menanti hasil kerja saudara-saudara.

Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah raga Arif Haryono, SH melaporkan bahwa yang lolos sertifikasi sebanyak 232 dari 244 yang mengikuti seleksi, sementara12 peserta dinyatakan tidak lolos.