Satu toko modern yang terletak di dekat pasar Tradisional Gamping sempat ditutup dan disegel oleh Satpol PP Sleman Senin 18 Januari 2016. Penutupan tersebut terpaksa dilakukan karena sudah dinyatakan ditutup, tetapi masih tetap buka. Anehnya saat petugas Satpol PP datang saat itu juga pasar modern/Toko barusaja tutup. Itu dibuktikan lampu dan komputer di kasir masih menyala aktip. Untuk itu dengan terpaksa toko modern tersebut ditutup dan disegel.
Disamping satu toko modern yang ditutup dan disegal, juga ada lima toko modern yang akan ditutup dan disegal, tetapi lima toko tersebut sudah tutup lebih dahulu, meskipun satu hari sebelumnya menurut masyarakat sekitar toko modern tersebut masih buka. Memang diakui bahwa kalau toko modern tersebut tidak tutup maka Satpol PP yang akan menutup dan menyegal, tetapi mungkin ataas kesadaran pemiliknya/manajemen toko modern tersebut sudah ditutup.
Kelima toko modern yang telah tutup lebih dulu tersebut berada di Wadas Tridadi Sleman, dekat pasar Cebongan Mlati dua buah dan di daekat pasar Tajem Maaguwoharjo Depok dua buah.
Sedangkan Kepala Satpol PP Sleman Drs. Djoko Supriyanto yang memimpin penutupan toko modern tersebut  menyampaikan bahwa untuk sementara yang ditutup dan disegel adalah toko modern yang berjarak kurang dari 100 meter dari pasar tradisional. Untuk tahap berikutnya toko modern yang jaraknya  kurang dari 200 meter yang jumlahnya mencpai 25 buah dan sebanyak 20 toko modern yang jaraknya 200 – 500 meter dari pasar tradisional.
Disampaikan pula oleh Djoko Supriyanto bahwa penertiban dan penutupan toko modern tersebut sudah sesuai dengan Perda nomor 54 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Sleman nomor 44 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Kabupaten Sleman nomor 18 tahun 2012 tentang perijinan Pusat Perbelanjaan dan toko modern. Yang jelas apa yang dilakukan Satpol PP Sleman sudah sesuai dengan ketentuan.
Ikut mendampingi Djoko Supriyanto pada saat penutupan dn penyegelan tersebut antara lain Kepala Bidang Perdagangan Disperindakop Sleman Slamet Riyadi, Kepala Bidang Penegakan peraturan perundang-undangan Ig. Sunarto