PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan) Prambanan dilaunching Penjabat Bupati Sleman Gatot Saptadi, Kamis, 3 Desember 2015. Dalam kesempatan ini juga hadir Kepala Biro Tapem DIY, Kepala Badan Penaman Modal dan Pelayanan Perijinan Satu Atap, Kabag Tapem, Humas, Organisasi,Camat  Se Kabupaten Sleman dan Kepala Seksi Pelayanan.

Camat Prambanan dalam kesempatan ini menyampaikan pelayanan yang dilaksanakan saat ini di bagi dalam 4 loket yakni untuk loket 1 melayani bidang Kemasyrakatan, loket 2 melayani bidang pelayanan umum, loket 3 melayani bidang pemerintahan dan pembangunan dan loket 4 melayani surat masuk dan keluar. Dengan pembagian ini pelayanan akan lebih cepat dan mudah.

Sementara penjabat Bupati dalam sambutannya mengatakan sesuai amanah Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah bahwa kecamatan dipimpin oleh Camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian kewenangan bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Untuk itu pada tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Sleman menetapkan Peraturan Bupati No. 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat. Hal ini juga sejalan dengan misi Pemerintah Kabupaten Sleman untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatkan kualitas birokrasi dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.

Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada camat  merupakan upaya untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan murah kepada masyarakat sehingga penyelenggaraan pemerintah dapat berjalan lebih efektif dan efisien dengan birokrasi yang tidak berbelit.Kewenangan yang dilimpahkan kepada Camat meliputi pelimpahan kewenangan bidang perijinan dan non perijinan yang dilimpahkan ke 17 Kecamatan di Kabupaten Sleman. Dalam SK Bupati Nomor 13/Kep.KDH/A/2015 tentang pelimpahan kewenangan bupati kepada camat, perizinan yang dapat diurus di tingkat kecamatan meliputi Surat Keterangan Tata Bangunan dan Lingkungan (SKTBL), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan, dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lebih lanjut Bupati menyampaikan perlunya kesiapan dan kemampuan pelaksana teknis di kecamatan agar pelaksanaan PATEN di kecamatan dapat berjalan baik, selain sarana prasarana dan penetapan regulasi. Agar pelaksanaan PATEN dapat berjalan sesuai dengan tata aturan yang ditetapkan, diperlukan koordinasi yang baik, baik dari semua pihak di tingkat kecamatan maupun koordinasi kecamatan ke kabupaten. Selain itu diperlukan pula pengawasan dalam pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu di Kecamatan. Camat yang merupakan pimpinan tertinggi di kecamatan memiliki tugas untuk melakukan pengawasan  agar pelaksanaan PATEN di kecamatan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.

Launching ditandai dengan pengguntingan buntal dan pembukaan tirai dilanjutkan dengan peninjauan proses pelayanan yang dilakukan di Kecamatan Prambanan.