Perbedaan pelaksaan Hari Raya Idul Adha tahun 1436 H/2015 khususnya Kabupaten Sleman perlu disikapi dengan bijaksana dan tidak perlu menjadi polemik, dan yang perlu dipahami bersama adalah masing-masing dapat mengutamakan toleransi dan saling menghormati. Lebih lanjut Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Sunartono memyampaikan bahwa berdasarkan keputusan bersamaa Menteri Agama; Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi; serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2014, Nomor 310 tahun 2014, Nomor 07/SKB/MENPAN-rb/09/2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama; Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi; dan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2014, nomor 3/SKB/MEN/V/2014, nomor 02/SKB/MENPAN/V/2014 tentang Hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2015, libur Hari raya Idul Adha 1436 H/2015 ditetapkan pada Hari Kamis tanggal 24 September 2015.

Maka sesuai dengan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Sleman Nomor 061.2/0268/BKD tanggal 28 Nopember 2014 perihal Hari Libur Nasional dan cuti bersama tahun 2015, maka Hari Raya Idul Adha ditetapkan pada hari Kamis tanggal 24 September 2015, sehingga selain hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional tersebut merupakan hari kerja biasa. Oleh karena itu kepada Pegawai Negeri Sipil dan pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman yang merayakan  Hari raya Idul Adha 1436 H selain hari dan tanggal tersebut dipersilahkan untuk menyesuaikan, dan masuk kembali bekerja setelah melaksanakan sholat Idul Adha. Hal ini dimaksudkan agar tidak mengurangi hak bagi PNS dalam merayakan Hari Raya Idul Adha 1436 H/2015 dan agar PNS juga tetap dapat memperhatikaan efektivitas serta efisiensi kerja,.

Sedang untuk menghormati mereka yang melakukan ibadah Sholat Idul Adha pada hari  Rabu tanggal 23 September 2015 tersebut, maka proses belajar mengajar pada hari tersebut ditiadakan. Akan tetapi bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan setelah melaksanakan sholat Idul Adha untuk tetap masuk kerja, dan menyusun jadwal penambahan jam belajar mengajar sebagai pengganti proses belajar mengajar  yang hilang pada hari Rabu 23 September 2015. Sementara untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dianjurkan dilaksanakan pada hari kamis 24 September 2015.