Sep
16
35 Kepala Desa Baru Dilantik
Sebanyak 34 Kepala Desa se Kabupaten sleman periode 2015-2021 telah dilantik dan diambil sumpahnya oleh penjabat Bupati Sleman Ir. Gatot Saptadi di Pendopo rumah dinas Bupati, Selasa 15 September 2015. Pelantikan ditandai dengan penyematan tanda jabatan, penandatangan berita acara dan penyerahan Surat Keputusan. Hadir pada kesempatan tersebut antara lain Kejari Sleman. Kapolres Sleman AKBP Farid Zulkarnaen, Dandim 0732 Sleman Letkol Inf. Bambang Kustiwa, para kepala SKPD, para camat se kabupaten sleman, dll.
Sebetulnya kades yang dilantik pada kesemptan tersebut sebanyak 35 orang, tetapi satu diantaranya sedaang menunaikan ibadah Haji di Tanah Suci yaitu Kepala Desa Margorejo Tempel Ahmad Jalaludin. Dari 34 kaades yang dilantik tersebut tiga diantaranya perempuan, yaitu Kepala Desa Selomartani Kalasan Nur Widayati, SH, Kepala Desa Bimomartani Ngemplak yaitu Tutik Wahyuningsih, dan kepala desa Umbulharjo Cangkringan Suyatmi. Dalam kesempatan ini jumlah kades petahana (incumbent) yang dilantik kembali 17 orang sedangkan kades debutan baru sejumlah 18 orang.
Usai pelantikan penjabat Bupati Sleman dalam sambutannya antara lain menyampaikan bahwa terpilihnya sebagai kepala desa menunjukkan bahwa mereka dipercaya oleh masyarakat. Oleh karena itu, kepercayaan ini harus dibuktikan dengan kinerja yang profesional untuk seluruh warga desa dimana bertugas. Proses demokrasi dalam pemilihan Kepala Desa ini memang harus dijalani, jadi siapapun yang terpilih menjadi Kepala Desa adalah pilihan masyarakat, dan hasil dari proses Pilkades ini bukan kejuaraan untuk mencari pemenang, kemenangan dalam demokrasi adalah kemenangan milik masyarakat desa.
Lebih lanjut disampaikan bahwa hasil pelaksanaan pilkades ini memang tidak bisa memuaskan semua pihak. Saat proses pemilihan kepala desa warga masyarakat boleh saja berbeda pendapat. Namun setelah Kepala Desa dari proses demokrasi itu terpilih, semua fraksi harus segera diakhiri. Perbedaan-perbedaan dalam menentukan pilihan merupakan hal yang wajar dalam proses demokrasi. Oleh karena itu penjabat bupati mengharapkan peran aktif Kades yang baru untuk segera merangkul semua pihak untuk bersama-sama melanjutkan pembangunan desanya. Jadikanlah mereka mitra dalam menjalankan tugas-tugas saudara, meskipun mereka memiliki pandangan, visi, dan misi yang mungkin berbeda dalam memajukan desanya, namun demikian tujuannya adalah satu yaitu untuk memajukan dan meningkatkan kesejahteraan desa yang saudara pimpin, tambah penjabat bupati.
Pada kesempatan tersebut penjabat bupati berharap Kades terlantik dapat melaksanakan amanah yang telah diemban tersebut sesuai dengan janji dan sumpah yang telah diucapkan. Disamping itu juga diharapkan amanah tersebut dapat dilaksanakan dengan penuh keikhlasan dan tanggungjawab untuk menata dan memajukan desa yang saudara-saudara pimpin, serta membangun kemitraan bersama secara kolektif, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai seorang Kepala Desa, harus dapat menjadi tauladan bagi masyarakat yang dipimpin. Tidak hanya dalam memimpin pemerintahan dan pembangunan, namun juga dalam berperilaku sehari-hari. Oleh karena itu, kepala desa harus memegang teguh sumpah jabatan, menjunjung norma, etika dan peraturan hukum yang berlaku, menjaga nama baik, serta senantiasa berhati-hati dalam bertindak.
Dalam mengemban amanah dan tugas sebagai pucuk pimpinan di Desa, harus dapat melayani seluruh lapisan masyarakat sebagai salah satu bentuk komitmen pengabdian . Selain itu sebagai Kepala Desa harus mampu menumbuhkan aktivitas ekonomi produktif masyarakat. Dengan adanya aktivitas ekonomi produktif di masyarakat, akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjauhkan dari kemiskinan.
Seorang pemimpin wilayah harus cepat dalam merespon berbagai persoalan sosial yang kerap muncul di tengah masyarakat. Penjabat bupati menghimbau kepada para kades terlantik, kiranya dapat lebih peka terhadap persoalan-persoalan sosial di wilayah saudara. Sebagai kepanjangan tangan pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat, kepala desa adalah orang pertama dari unsur pemerintah yang mengetahui permasalahan yang dihadapi masyarakat di wilayah saudara. Menjaga kondusifitas wilayah penting dilakukan untuk kelangsungan pembangunan di wilayah agar mencapai hasil yang maksimal. Sinergitas gerak antara pemerintah kabupaten, kecamatan, Polsek dan Koramil dapat terwujud melalui koordinasi yang baik. Koordinasi memegang peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan dan juga vital untuk menyelesaikan permasalahan wilayah.
Dalam era penyelenggaraan pemerintah yang baik, pemerintah desa juga dituntut untuk mampu mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik pula, sebagai perwujudan clean and good governance. Untuk mewujudkan hal tersebut, seorang kepala desa harus mampu memimpin para perangkat desa untuk merubah pola pikir dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan desa secara tertib administrasi dan tertib hukum, memberikan pelayanan yang lebih baik pada masyarakat, dan mampu memberdayakan masyarakat dalam proses pembangunan. Sesuai dengan amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan aturan yang mengikutinya.