Sleman, 10 September 2015  bertempat di Lantai III Gedung Badan Kepegawaian Kabupaten Sleman diselenggarakan pembukaan diklat bagi 29 orang calon kepala sekolah SD, hadir pada acara tersebut sekretaris Daerah, Kepala BKD, Kadis Dikpora dan para Instruktur. Dalam laporan penyelenggaraan Drs. Iswoyo Hadiwarno Kepala BKD, bahwa tujuan umum  diklat ini untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan ketrampilan calon kepala sekolah pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial,  kewirausahaan, supervisi dan sosial, serta untuk mendapatkan calon kepala sekolah yang memiliki potensi dan pengalaman terbaik di bidang kepemimpinan sehingga dapat menjalankan ntugas dan fungsi kepala sekolah/madrasah secara efektif.

Sambutan Penjabat Bupati Sleman pada acara pembukaan diklat calon kepala sekolah dasar yang dibacakan dr Sunartono, M.Kes Sekretaris Daerah Penyelenggaraan diklat ini merupakan salah satu  yang nantinya diharapkan dapat mengisi jabatan kepala sekolah di tingkat SD di Kabupaten Sleman. Diklat ini dimaksudkan  untuk menambah wawasan dan pengetahuan saudara baik me­nge­nai bidang kependidikan maupun kepemimpinan. Wawas­an dan pengetahuan tersebut nantinya akan sangat berman­faat keti­ka saudara para calon kepala sekolah  be­nar-benar terjun di lapangan, menghadapi fakta-fakta dengan berbagai perma­salahan­nya.
Penyelenggaraan Diklat ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pendidi­kan. Terwujudnya kualitas pendidikan sangat ditentukan banyak faktor dan dukungan banyak pihak. Selain sistem, sarana dan pra­sarana dan kompetensi SDM yang terlibat dalam proses pendidikan yang menjadi faktor penentu keberhasilannya, dukungan dari berbagai pemangku kepentingan seperti pihak sekolah, pengawas pendidikan, penulis buku dan penerbit buku ajar, sektor swasta yang peduli, dewan pendidikan, pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya juga menjadi bagian yang menentukan dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan.
Semua pemangku kepentingan harus memiliki komitmen yang kuat dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas di Sleman. Termasuk pihak sekolah yang terdiri dari guru, karyawan dan kepala sekolah. Hal ini karena pihak sekolah yang dipimpin oleh kepala sekolah memiliki tanggungjawab yang sangat stra­te­gis dalam mewujudkan pendidikan  yang berkualitas. Tetapi keberadaan Kepala Sekolah di sekolah tidak hanya berfungsi sebagai pemimpin, yang memimpin para guru, staf administratif dan siswa di sekolah tersebut, Kepala Sekolah  juga memiliki fungsi sebagai manajer terhadap kelangsungan proses belajar mengajar yang berkualitas dan dilakukan secara selektif.
Pendidikan merupakan suatu proses untuk  mempersiapkan generasi muda untuk menjalani kehidupan dan memenuhi tujuan hidup secara efektif dan efisien. Berpijak dari hal ini pendidikan menjadi suatu  proses untuk membentuk karakter anak didik.
Oleh karena itu, seorang kepala sekolah harus mampu memikirkan kerangka strategi dasar pendi­dikan dengan memperhatikan berbagai variabel penting pem­ben­tuk  karakter anak didik dan juga kualitas pendidikan. Beberapa variabel tersebut antara lain: kurikulum pendidikan, kualitas tenaga kependidikan, sarana dan prasarana di sekolah, kepedulian orang tua, serta lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat  lainnya.
Seorang kepala sekolah harus mampu menciptakan sistem pembelajaran yang mampu membentuk anak didik yang mem­­punyai kreatifitas maupun sensitivitas terhadap permasa­lah­an yang dihadapinya sendiri serta mampu mempersiapkan para guru untuk mampu melaksanakan proses eksplanasi kepa­da anak didik baik di dalam maupun di luar kelas dan tidak seke­dar melaksanakan proses internalisasi melalui materi ajar. Berda­­sarkan itu semua maka masing-masing kepala sekolah harus memiliki kemampuan evaluasi total terhadap pendidikan  yang menjadi kewenangannya.
Termasuk sertifikasi guru yang sekarang ini dituding menjadi penyebab menurunnya pengabdian dan etos kerja para guru. Sertifikasi yang ditujukan untuk meningkatkan kompetensi guru dan meningkatkan kesejahteraan guru, menjadi bias dari tujuan yang dikehendaki. Pada gilirannya, kualitas pendidikan pun akan sulit untuk ditingkatkan, bahkan bisa jadi malah menurun.
Permasalahan ini harus disikapi secara tegas dan bijak oleh seorang kepala sekolah yang merupakan suh-nya para guru di sekolah masing-masing. Perlu diingat bahwa suatu sertifikat atau ijasah hanyalah sarana, yang lebih dipentingkan adalah substansi individualnya, kualitas dan integritas pribadi dari para guru itu sendiri.
Mengingat tugas seorang kepala sekolah sangat kompleks dan berat, maka Gatot Saptadi berharap kepada peserta Diklat untuk tidak menganggap bahwa tugas dan jabatan  sebagai kepala sekolah adalah ’hak’.  Tetapi ’amanah’ yang harus dilaksana­kan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi dan prestasi para kepala sekolah.