Pemkab Sleman menyerahkan dana bagi hasil pajak daerah, retribusi daerah dan PBB P2 kepada pemerintah desa dan padukuhan, Rabu 17 Juni 2015 di aula lantai III. Dana bagi hasil tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Sleman, Sri Purnomo kepada 67 desa dan 149 padukuhan. Sesuai dengan keputusan Bupati Sleman Nomor 39.2/Kep. KDH/A/2015, dana bagi hasil dari pajak daerah dan retribusi daerah bagi pemerintah desa digunakan diantaranya untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa serta operasional desa. Sedangkan tambahan bagi hasil PBB P2 digunakan untuk kegiatan intensifikasi penagihan PBB P2, dan bagian padukuhan digunakan untuk kegiatan intensifikasi penagihan PBB P2 yang dilakukan oleh dukuh melibatkan RT dan RW. Bupati berharap agar peruntukan penggunaan dana bagi hasil tersebut harus senantiasa diingat oleh kepala desa, dukuh maupun RT dan RW agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

Dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada pemerintah desa pada tahap satu tahun 2015 yang diserahkan  sebesar Rp 7 miliar lebih, sedangkan untuk tambahan dana bagi hasil PBB P2 sebesar Rp 961 juta.
Sementara itu Kepala Bagian Pemerintahan Desa, Drs. Mardiyana melaporkan bahwa sesuai dengan target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah tahun anggaran 2015 besar dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah adalah Rp. 37.135.750.728,- dan akan diberikan sesuai dengan realisasi penerimaan. Sedang yang disalurkan kekurangan bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2014 sebesar Rp. 8.708.279.080, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah tahap I tahun 2015  sebesar Rp. 7.960.896.046,- dan tambahan bagi hasil pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan bagi pemerintah desa dan padukuhan tahun 2015 sebesar Rp. 961.125.000,-.***