Penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan (P2K) merupakan ujung tombak pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan di Sleman. Dalam upaya pemberdayaan petani serta kelompok tani, seorang penyuluh dituntut untuk dapat meningkatkan produktifitas maupun mutu komoditas secara efisien, berdaya saing, tangguh serta terkelolanya jejaring pasar yang dapat menyerap komoditas, maupun produk yang dihasilkan oleh para petani. Demikian disampaikan Kadinas P2K, Ir Widi Sutikno dalam pembukaan forum komunikasi penyuluh P2K di aula Bappeda Kamis, 28 Mei 2015. Forkom dibuka oleh Bupati Sleman yang diwakili oleh staf ahli bidang pembangunan, Kunto Riyadi sekaligus penyerahan berita acara pembentukan DPC Perhiptani. Forkom diikuti oleh 130 peserta dan juga dihadiri oleh DPW Perhiptani DIY, Komisi Penyuluhan DIY, direktur pendidikan dan pembelajaran UGM, dr. Sri Peni Wastuningsih selaku pakar penyuluhan. Pada kesempatan tersebut Bupati mengatakan bahwa sektor pertanian merupakan penyumbang PDRB terbesar dari sektor primer. Bupati juga memberikan apresiasi kepada Perhiptani yang ikut terlibat dalam meningkatkan kualitas SDM.

Bertindak selaku narasumber pada acara tersebut Kadinas P2K, Widi Sutikno dengan materi kebijakan pembangunan pertanian dalam pengembangan SDM, narasumber lainnya yaitu Sentot Burhanudin, SPt,  dengan materi Penataan SDM penyuluh, dan Kepala BKD Iswoyo Hadiwarno dengan materi formasi penyuluh P2K.
Widi Sutikno mengungkapkan bahwa Dinas P2K akan melakukan penataan kelembagaan dalam merespon UU nomor 23 tahun 2014. Pemerintah akan memfasilitasi kebutuhan penyuluhan dalam mendampingi petani. Penyuluh Sleman pada tahun 2015 ini berjumlah 109 orang dan diprediksi hanya akan berjumlah 53 orang karena pensiun di tahun 2020 nanti. Untuk itu diperlukan penambahan penyuluh.
Sedangkan Iswoyo Hadiwarno menjelaskan bahwa penyuluh termasuk dalam jabatan fungsional tertentu, karirnya bisa mencapai golongan IVe untuk penyuluh madya keatas dengan usia hingga 60 tahun. Perhiptani diminta untuk memberi masukan kepada MenPAN untuk mengubah Permenpan nomor 2 tahun 2008 khususnya pembatasan golongan bagi penyuluh trampil.***