Mei
28
Sleman Peroleh Opini WTP Lagi
Yogyakarta, 28 Mei 2015 BPK Perwakilan Propinsi DIY menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD ) Kab.Sleman Tahun Anggaran 2014 kepada Ketua DPRD Kab.Sleman dan Bupati Sleman. Hal ini dilakukan untuk memenuhi amanat UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Laporan yang diserahkan terdiri dari tiga laporan, yaitu Atas Laporan Keuangan, LHP Atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, dan LHP Atas Sistem Pengendalian Intern.
BPK RI memberikan opini mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pertimbangan dalam pemberian opini atas laporan Keuangan antara lain adalah kesesuaian dengan standar Akutansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektifitas sistem pengendalian intern, demikian prana mengawali pidatonya. Lebih lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan BPK dapat disimpulkan bahwa untuk Tahun Anggaran 2014 Kabupaten Sleman berhasil memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dalam sambutannya Sri Purnomo, Bupati Sleman yang mewakili 4 Kabupaten dan Kota mengatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan ini sejalan dengan komitmen Pemkab/Pemkot dalam mewujudkan good governance. Dalam upaya mewujudkan good governance tersebut, seluruh Pemkab/Pemkot senantiasa berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan yang benar-benar bersih dan baik.
Terlebih lagi salah satu unsur untuk mewujudkan akuntabilitas pada Pemda adalah transparansi keuangan negara, hal ini merupakan kewajiban Pemda untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan dan melaporkan segala aktivitas dan kegiatan yang terkait dengan menggunakan uang publik kepada pihak yang memiliki hak dan kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban.
Pemerintah Daerah sebagai pihak yang ditugasi menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan layanan sosial masyarakat wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban keuangan daerahnya untuk dinilai. Pemerintah daerah dituntut agar pengelolaan keuangan daerahnya dilakukan secara baik dan dapat mewujudkan tujuan pemerintahan yang bersih (clean goverment), dimana pengelolaan keuangan daerah yang baik adalah kemampuan mengontrol kebijakan keuangan daerah secara ekonomis, efisien, transparan dan akuntabel.
Salah satu upaya untuk mencapai pemerintahan yang bersih dan baik adalah dengan mentargetkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), seperti yang diraih Pemerintah Kab.Sleman saat ini. Pada penyampaian LHP BPK tahun ini Pemkab Sleman memperoleh opini WTP tanpa pargraf penjelas. Hal ini merupakan prestasi yang cukup membanggakan, karena Pemkab Sleman telah memperoleh opini WTP 4 kali berturut-turut, dan kali ini benar-benar tanpa paragraf penjelas. Hal ini menunjukkan kinerja seluruh SKPD yang ada di Kabupaten Sleman dalam hal pelaporan keuangn Pemerintah Daerah dari tahun ke tahun mengalami peningkatan ke arah yang positif. Sri Purnomo, berharap ke depan Pemkab. Sleman dapat mempertahankan prestasi ini, dan dapat mewujudkan cita-cita pemerintahan yang yang transparan, efisien, bersih, ekonomis dan akuntabel.***