Yogyakarta, 28 Mei 2015 BPK Perwakilan Propinsi DIY menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan  Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD ) Kab.Sleman Tahun Anggaran 2014 kepada Ketua DPRD Kab.Sleman dan Bupati Sleman. Hal ini dilakukan untuk memenuhi amanat  UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan  Negara. Laporan yang diserahkan terdiri dari tiga laporan, yaitu Atas Laporan Keuangan, LHP Atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, dan LHP Atas Sistem Pengendalian Intern.

BPK RI memberikan opini mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pertimbangan dalam pemberian opini atas laporan Keuangan antara lain adalah kesesuaian dengan standar Akutansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektifitas sistem  pengendalian intern, demikian prana mengawali pidatonya. Lebih lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan BPK dapat disimpulkan bahwa untuk Tahun Anggaran 2014 Kabupaten Sleman berhasil memperoleh  Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dalam sambutannya Sri Purnomo, Bupati Sleman yang mewakili 4 Kabupaten dan Kota   mengatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan ini sejalan dengan komitmen Pemkab/Pemkot dalam mewujudkan good governance. Dalam upaya mewujudkan good governance tersebut, seluruh Pemkab/Pemkot senantiasa berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan yang benar-benar bersih dan baik.
Terlebih lagi salah  satu  unsur  untuk  mewujudkan  akuntabilitas  pada  Pemda  adalah  transparansi keuangan  negara,  hal ini merupakan kewajiban  Pemda  untuk  memberikan  pertanggungjawaban,  menyajikan  dan  melaporkan segala aktivitas dan kegiatan  yang terkait dengan  menggunakan uang publik kepada pihak yang   memiliki   hak   dan   kewenangan   untuk   meminta   pertanggungjawaban.
Pemerintah  Daerah  sebagai  pihak  yang  ditugasi  menjalankan  roda  pemerintahan, pembangunan  dan  layanan  sosial  masyarakat  wajib  menyampaikan  laporan  pertanggung jawaban  keuangan  daerahnya  untuk  dinilai. Pemerintah  daerah dituntut agar pengelolaan  keuangan  daerahnya dilakukan secara baik  dan  dapat  mewujudkan  tujuan pemerintahan yang bersih (clean goverment), dimana pengelolaan keuangan daerah yang baik adalah   kemampuan   mengontrol   kebijakan   keuangan daerah   secara   ekonomis,   efisien, transparan dan akuntabel.
Salah satu upaya untuk mencapai pemerintahan yang bersih dan baik adalah dengan mentargetkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), seperti yang diraih Pemerintah Kab.Sleman saat ini.  Pada penyampaian LHP BPK tahun ini Pemkab Sleman memperoleh opini WTP tanpa pargraf penjelas.  Hal ini merupakan prestasi yang cukup membanggakan, karena Pemkab Sleman telah memperoleh opini WTP 4 kali berturut-turut, dan kali ini benar-benar tanpa paragraf penjelas.  Hal ini menunjukkan kinerja seluruh SKPD yang ada di Kabupaten Sleman dalam hal pelaporan keuangn Pemerintah Daerah dari tahun ke tahun mengalami peningkatan ke arah yang positif.  Sri Purnomo, berharap ke depan Pemkab. Sleman dapat mempertahankan prestasi ini, dan dapat mewujudkan cita-cita pemerintahan yang yang transparan, efisien, bersih, ekonomis dan akuntabel.***