Mei
7
Tim Evaluasi GSI DIY : Angka Kematian Ibu tertinggi di Asia Tenggara
Kecamatan Ngemplak tahun 2015 ini mewakili Sleman dalam evaluasi Kecamatan Sayang ibu tahun 2015 tingkat DIY. Keberhasilan tersebut berkat gerakan sayang ibu yang merupakan bagian dari kegiatan Desa Siaga yaitu gerakan yang dilaksanakan oleh masyarakat bekerjasama dengan pemerintah untuk meningkatkan kuaalitas perempuan melalui berbagai kegiatan yang berdampak terhadap upaya penurunan angka kematian ibu hamil.
Evaluasi yang dipimpin Ja’far Arifin, S,Ag.MA dengan anggota berbagai instansi di DIY. Pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa GSI (Gerakan Sayang Ibu) yang dicanangkan sejak tahun 1996 oleh presiden RI dan direvitalisasi tahun 2007 oleh Ibu Hj. Ani Bambang Yudhoyono di Kabupaten Karawang Jawa Barat perlu meningkatkan kualitas GSI melalui perluasan jangkauan program (Ekstensifikasi), peningkatan variasi kegiatan yang terintegrasi (Intensifikasi) dan upaya memperkuat jaringan pelaksana yang bergerak dalam GSI (Institusionalisasi) sehingga GSI melembaga, dinamis dan mampu mengantisipasi setiap perkembangan program serta kepentingan masyarakat sebagai khalayak sasaran.
Lebih lanjut disampaikan bahwa saat ini masalah kesehatan yang terbesar dihadapi perempuan Indonesia adalah tingginya angka kesakitan dan Angka Kematian Ibu (AKI) karena hamil, melahirkan dan nifas, bahkan angka tersebut merupakan yang tertinggi di Asia Tenggara. Catatan dari profil kesehatan DIY menunjukkan bahwa jumlah kematian ibu dalam tahun 2012 s/d. 2015 untuk 2014 kabupaten Bantul yang paling tinggi yaitu 14 sedangkan yang paling rendah Kota Yogyakarta yang hanya 2.
Sedangkan Bupati Sleman dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Bagian Kesra Drs. Hery Sutapa, MM antara lain menyampaikan bahwa kaum wanita atau kaum ibu disamping perannya dalam keluarga, ia juga bisa mempunyai peran lainnya di dalam masyarakat dan negara. Jika ia adalah seorang yang ahli dalam ilmu agama, maka wajib baginya untuk mendakwahkan apa yang ia ketahui kepada kaum wanita lainnya. Begitu pula jika ia merupakan seorang yang ahli dalam bidang tertentu, maka ia bisa mempunyai andil dalam urusan tersebut namun dengan batasan-batasan yang telah disyariatkan dan tentunya setelah kewajibannya sebagai ibu rumah tangga telah terpenuhi.***