Maraknya peredaran pakaian bekas import pada kios-kios di sejumlah ruas jalan di wilayah Sleman  selama ini dinilai perlu mendapat perhatian yang serius. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman dr. Sunartono, M.Kes saat dijumpai diruang kerjanya Kamis 19 Maret 2015. Konsumen dari pakaian-pakaian bekas import tersebut tidak dapat terjamin perlindungannya karena pakaian-pakaian tersebut potensial terkontaminasi bakteri, virus, atau jamur dari negara asal. Perlu dipahami bersama bahwa pakaian tersebut dinegara asal sudah termasuk dalam kategori limbah.
Lebih lanjut disampaikan bahwa untuk melindungi konsumen/masyarakat dari potensi penularan penyakit dari pakaian bekas tersebut Pemerintah Kabupaten Sleman menganjurkan kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Sleman agar tidak membeli dan menggunakan pakaian bekas asal impor, dan lebih memilih pekaian baru produk dalam negeri. Himbauan tersebut dimaksudkan untuk menghindarkan dari segala macam penyakit yang mungkin timbul bagi konsumen serta dalam rangka mendukung upaya menjaga harkat dan martabat bangsa. Dalam kesempatan tersebut Sunartono juga mengajak seluruh masyarakat Sleman untuk lebih menghargai dan menggunakan produk dalam negeri sebagai bentuk upaya bersama dalam mengangkat perekonomian daerah dan nasional.
Himbauan tersebut disampaikan berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdaagngn RI Nomor 48/SPK/SD/2/2015 tanggal 11 Pebruari 2015 tentang penanganan pakaian bekas asal impor. Disamping itu kementerian perdagangan RI telah melakukan pengujian terhadap pakaian bekas asal impor yang beredar dipasar, dan dipastikan adanya cemaran bakteri dan jamur patogen yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan, tamah Sunartono. Disamping itu himbauan yang dilakukan Pemkab Sleman tersebut  sesuai dengan surat edaran dari  Direktorat Jenderal Standarisasi dan perlindungan Konsumen yang salah satu poinnya menyebutkan   bahwa pengujian terhadap 25 contoh pakaiaan bekas impor yang beredar di pasaran, hasil pengujian tersebut disamping  adanya cemaren bekteri dan jamur patogen yaang ditunjukkan oleh parameter pengujian Angka Lempeng Total (ALT) dan kapang pada semua contoh pakaian bekas yang nilainya cukup tinggi. Sedang kandungan mikroba pada pakaian bekas diantaranya memiliki nilai total mikroba sebesar 216.000 koloni/g  dan kapang sebesar 36.000 koloni/g.
Yang jelas cemaran mikroba yang sangat tinggi pada pakaian bekas tersebut dapat menimbulkan penyakit yang berawal dari kontak langsung  dengan kulit atau ditransmisikan oleh tangan manusia yang kemudian membawa infeksi masuk lewat mulut, hidung dan mata. Cemaran bakteri dan kapang dapat menyebabkan beragam gangguan kesehatan seperti gatal-gatal, bisul, jerawat, infeksi luka pada kulit manusia, gangguan pencernaan bahkan infeksi padaa saluran kelamin.