Bupati Sleman selaku pribadi menyerahkan SPT PPh perorangan di Kantor Pajak Pratama Sleman Ring Road Utara Yogyakarta, Rabu, 11 Maret 2015. Kedatangan Bupati didampingi Kepala Dipenda Sleman dan diterima KPP Pratama Sleman kemudian langsung menuju petugas penerima SPT, untuk menyampaikan SPT tahunan PPh.

Harda Kiswaya, Kepala Dipenda Sleman yang mendampingi Bupati mengemukakan dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah perlu adanya suatu kegiatan pendampingan intensifikasi PPh OPDN. PPh OPDN adalah pajak pusat yang dan daerah mendapat bagi hasil dari penerimaan PPh Pasal 21, Pasal 25, Pasal 29 OP dan PPh Final WP yang memiliki Penghasilan Bruto tertentu (PP 46 Tahun 2013). Peranan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam pendampingan ini diharapkan  dapat mengoptimalkan pengelolaan PPh tersebut sehingga penerimaan pajaknya dapat optimal dan bagi hasil yang diterima Pemerintah Kabupaten Sleman dapat optimal pula. Hardo menyampaikan pula untuk target dan Realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil PPh Pasal 21, Pasal 25 dan Pasal  29 WP OPDN  tahun 2014 : yakni target Rp 29.180.626.615,- realisasi 31.842.116.322,- 109,12%. Sementara untuk target tahun 2015 Rp 47.735.401.184,-

Ditambahkan bahwa kegiatan yang telah dilaksanakan dalam pendampingan yakni : Sosialisasi PPh dan Pajak daerah, perluasan basis pajak  yang memiliki tempat-tempat usaha, memanfaatkan data dan informasi perijinan dan perpajakan dari Pemerintah Kabupaten Sleman yang telah diberikan kepada Kanwil DJP DIY dan KPP Pratama Sleman. Sementara outputnya yakni Daftar WP yang memiliki NPWP baru hasil ekstensifikasi. Penggalian Potensi dengan Bedah WP, baik PPh maupun pajak daerah, Optimalisasi kerja sama  dalam Validasi BPHTB dan PPh Final dan tukar menukar data perpajakan antara Pemerintah Kabupaten Sleman dengan KPP Pratama Sleman. Harapannya kegiatan pendampingan intensifikasi PPh ditahun berikutnya untuk pengelolaan perpajakan baik pajak pusat dan daerah dapat lebih optimal dan dana bagi hasil yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Sleman dari tahun ke tahun dapat meningkat sehingga dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap pendapatan daerah  di Kabupaten Sleman.

Sementara itu Bupati Sleman menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan baik kepatuhan penyampaian SPT maupun pembayaran pajak yang terutang sehingga dapat mendukung terlaksananya pembangunan di Kabupaten Sleman.

Pada bagian lain KP Pratama, Yusron Purbatin Hadi menjelaskan sampai saat ini Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT tahunan ke KPP Sleman sebanyak 11.350 WP mengalami peningkatan dibanding tahun 2014 sebanyak 10.627 WP. Untuk tahun 2015 target penerimaan pajak sebesar Rp 1,588  T dengan realisasi sampai dengan 10 Maret 2015 sebesar Rp 165,6 M (10,43 %). Yusron menambahkan penyampaian SPT tahunan PPh dapat dilakukan secara langsung ke kantor Pajak maupun melalui E-filing, dan kegiatan penyampaian SPT tahunan PPh oleh Bupati Sleman diharapkan dapat menjadi teladan bagi para WP untuk segera menyampaikan SPT tahunannya.