Bupati : Pajak Daerah Sebagai Modal Pembangunan
Untuk meningkatkan kualitas pengelolaan PBB P2 Pemkab Sleman terus berupaya menyempurnakan mekanisme pelayanan PBB dengan upaya mempercepat proses penerbitan dan penyampaian SPPT PBB P2 kepada Pemerintah Desa untuk diteruskan kepada masyarakat. Penyampaian SPPT PBB bulan Januari ini menurut Kepala Dipenda Sleman, Harda Kiswaya, SE, MSi diharapkan masyarakat segera menerima SPPT PBB dan segera membayarnya tanpa menunggu batas jatuh tempo 30 September 2015.
Penyerahan SPPT PBB P2 berlangsung Kamis, 15 Januari 2015 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman. Acara dihadiri oleh Ketua DPRD Sleman, Pimpinan BPD Cabang Sleman, Pimpinan BRI Syariah DIY, Pimpinan BRI Sleman, Pimpinan BNI 46 Bulaksumur, Assek III, Camat dan Kepala Desa Se Kabupaten Sleman. Dalam acara ini juga diundang pimpinan perusahaan di Sleman untuk menerima SPPT PBB dari Bupati Sleman secara langsung.
Harda Kiswaya menambahkan untuk tahun 2015 tidak ada kenaikan NJOP dan untuk pokok ketetapan PBB P2 sejumlah 600.941 lembar dengan nilai nominal Rp 74,21 M. Untuk pembayaran Pemkab Sleman telah menjalin kerjasama dengan BPD dan BRI Syariah dan sedang dalam penjajagan dengan BNI 46 dan BRI.
Penyerahan SPPT PBB P2 diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala desa dan Bupati Sleman sertapenyerahan SPPT PBB P2 kepada wajib pajak bagi perusahaan dan swasta oleh Bupati Sleman secara simbolis diserahkan kepada pengelola Hyaat Hotel, Hotel Ambarukmo, Rich Hotel, Amplaz, Jogja City Mall, Angkasa Pura, UPN, UII, Mustika Princes Hotel, STIE, dan Indoland.
Sementara itu Bupati Sleman dalam sambutannya menyampaikan kesadaran dan ketaatan seluruh warga masyarakat Sleman dalam membayar pajak, merupakan bentuk kepedulian masyarakat yang sangat besar terhadap pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sleman. Namun demikian kesadaran masyarakat terhadap penunaian kewajiban membayar PBB masih perlu ditingkatkan. Untuk mendukungkesuksesan pembayaran PBB oleh masyarakat, perlu diimbangi dengan peningkatan profesionalisme aparatur pajak termasuk kecepatanpenyampaian SPPT PBB kepada para wajib pajak. Dengan penyampaian SPPT PBB lebih awal, diharapkan lebih mendorong para wajibpajak untuk sesegera mungkin membayar pajak. Oleh karena itu, Bupati minta kepada seluruh kepala desa untuk segera mendistribusikanSPPT PBB ini kepada para Dukuh, dan turut serta memantau pembayaran PBB masyarakat sehingga dapat selesai tepat waktu sesuaidengan target yang telah ditetapkan.
Sri Purnomo lebih lanjut mengatakan potensi PBB Kabupaten Sleman dari waktu ke waktu mengalami peningkatan. Pada tahun2012, realisasi penerimaan PBB-P2 mencapai Rp. 48,189 Milyar atau 104,04% dari target yang ditetapkan. Sedangkan pada tahun 2013yang lalu, penerimaan PBB-P2 mencapai Rp. 57,6 Milyar atau 128% dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 45 Milyar dan pada tahun 2014,realisasi penerimaan PBB sebesar sebesar Rp. 59,5 Milyar atau 112% dari target yang ditetapkan yaitu Rp. 53 Milyar. Pada tahun 2015 ini target yang ditetapkan adalah Rp. 58 Milyar. Target yang telah ditetapkan ini, harus dapat tercapai bahkan terlampaui, mengingat saat ini PBB telah menjadi bagian dari pajak daerah, yang sangat dibutuhkan sebagai modal pembangunan daerah mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.
Bagi desa-desa yang masih menerima penitipan pembayaran PBB dan kolektif dari masyarakat, mohon agar amanah tersebut dilaksanakan dan disampaikan dengan sebaik-baiknya, sehingga masyarakat dapat dengan senang hati membayar pajak tepat pada waktunya, namun demikian kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak bukan sesuatu yang berdiri sendiri, perlu diimbangi dengan profesionalisme aparatur pajak, transparansi, akuntabilitas termasuk kecepatan penyampaian SPPT kepada masyarakat.***