Jan
8
Badan Lingkungan Hidup Miliki Tanggung Jawab dan Kewenangan yang Makin Luas
Untuk meningkatkan kualitas dalam upaya perlindungan dan pengelolaan linkungan hidup perlu dilakukan penataan kelembagaan yang semula Kantor Lingkungan Hidup, menjadi Badan Lingkungan Hidup. Sebagian kewenangan masih sama sewaktu berbentuk Kantor Lingkungan Hidup (KLH) dan sekarang menjadi Badan Lingkungan Hidup (BLH). Kewenangan tersebut antara lain bahwa baik KLH maupun BLH mempunyai tugas yang sama yaitu melaksanaakan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang lingkungan hidup, kebersihan dan pertamanan yang dulunya kebersihan dan pertamanan merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman. Dengan lebih luasnya kewenangan tersebut menjadi tantangan bagi BLH dibawah pimpinan Drs. Purwanto.
Saat dijumpai diruang kerjanya Drs. Puwanto yang sekarang mengepalai di BLH Kabupaten Sleman mengatakan bahwa dengan dibentuknya KLH menjadi BLH menjadikan tanggung jawab yang lebih besar dan memiliki kewenangan yang makin luas, namun itu menjadikan tantangan yang harus dihadapi. Lebih lanjut disampaikan bahwa fungsi BLH saat ini merumuskan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup, kebersihan dan pertamanan, serta sekaligus melaksanakan ketugasan tersebut. Disamping itu juga memberikan pelayanan khususnya pada bidang lingkungan hidup, kebersihan dan pertamanan, serta unsur pembinaan.
Dengan kewenangan yang lebih besar tersebut BLH diharuskan membawa dampak yang lebih positif dalam mempertahankan dan meningkatkan daya dukung lingkungan di wilayah Kabupaten Sleman. Upaya tersebut tentunya tidak terlepas dari peran dan partisipasi semua elemen baik masyarakat maupun swasta untuk menciptakan kondisi lingkungan yang ideal. Dengan kewenangan yang lebih luas tersebut BLH sebagai salah satu organisasi perangkat daerah akan lebih dapat mengupayakan keselarasan antara dinamisnya pembangunan dengan keberadaan daya dukung lingkungan yang memadahi. Dinamisnya pembangunan merupakan salah satu konsekuensi dari pertumbuhan jumlah penduduk yang semakin meningkat.
Sesuai dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan kewenangan yang luas kepada kabupaten dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah masing-masing yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.***