Awali Tahun 2015, Bupati Lantik 101 Pejabat Sleman
Bupati Sleman Sri Purnomo melantik 101 pejabat dilingkungan Pemkab Sleman pada Hari Jum’at 2 Januari. Salah satu pejabat yang ikut dilantik tersebut Kepala Bagian Humas Dra. Endah Sri Widiastuti, MPA dimutasi menjadi Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sedangkan sebagai gantinya Dra. Sri Winarti yang semula sebagai Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Pelantikan pejabat tersebut dilaksanakan terkait adanya pembentukan dua lembaga baru, yaitu Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan terpadu yang dipimpin oleh Purwatno Widodo, serta Badan Lingkungan Hidup dengan pimpinan Purwanto. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan pembacaan pakta integritas oleh semua pejabat terlantik yang diwakili empat orang kepala Badan, Dinas Dan Kantor terlantik mewakili semua terlantik. Bupati sleman pada kesempatan tersebut antara lain menyampaikan bahwa Organisasi Perangkat Daerah merupakan instrumen manajemen pembangunan daerah, yang sangat menentukan kinerja Pemerintah Daerah yang pada gilirannya menentukan kinerja Daerah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Pelantikan pejabat struktural pagi ini merupakan salah satu upaya agar penyempurnaan kelembagaan yang telah dituangkan pada Perda No. 8 Tahun 2014 tentang Perubahan ke-2 atas Perda No. 9 Tahun 2009 tentang OPD Kabupaten Sleman, dapat segera dioperasionalkan sebagai bentuk penyempurnaan dari pelayanan masyarakat. Lebih lanjut disampaikan bahwa reorganisasi terhadap beberapa OPD selain untuk menindaklanjuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat juga dilakukan seiring tuntutan kebutuhan untuk memperlancar, mengefesienkan dan mengefektifkan fungsi pelayanan masyarakat. Oleh karena itu pembentukan tiga lembaga baru yaitu Badan Lingkungan Hidup, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu, serta Kantor Pengendalian Pertanahan Daerah, serta penyempurnaan Badan Perencana Pembangunan Daerah (BAPPEDA) direalisasikan pada awal tahun 2015.
Tidak dapat dipungkiri, masih banyak kritikan dan keluhan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Sleman terutama terkait dengan pelayanan publik dan penegakan regulasi. Penataan kelembagaan, merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman untuk pelayanan publik yang lebih baik. Keberhasilan Reformasi Birokrasi salah satunya diukur dari kualitas pelayanan publik. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu harus mampu mengeliminir keluhan, ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan perijinan. Untuk itu didalam operasionalnya harus berkoordinasi secara intensif dengan SKPD terkait lainnya. Demikian juga kepada SKPD yang beberapa kewenangannya harus dialihkan ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu juga harus legowo dan mensupport kelancarannya, terutama dalam masa-masa transisi. Disatukannya pengelolaan urusan penanaman modal dengan pelayanan perijinan, diharapkan mampu meningkatkan iklim dan penataan investasi di Kabupaten Sleman. Pemerintah Kabupaten Sleman yang berada di wilayah hulu Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki daya dukung alam yang terbatas. Oleh karena itu sangat diperlukan perencanaan dan pengendalian yang lebih baik terutama dalam pengelolaan tata ruang dan pemanfaatan lahan. Penataan kelembagaan Bappeda, Kantor Pengendalian Pertanahan Daerah dan Badan lingkungan Hidup saya minta mampu melakukan pengendalian dan penataan ruang wilayah dan lingkungan yang lebih baik, yang lebih memberikan manfaat bagi masyarakat Sleman. Peluang bisnis yang sangat besar di wilayah Sleman, harus dapat dikelola dan diatur dengan baik. Jangan sampai penduduk Sleman hanya sebagai penonton dan bahkan terpinggirkan. Upaya tersebut tentunya harus diikuti dengan perubahan mindset dan culture set dari seluruh birokrasi sebagai subyek dalam pelayanan publik. Para Birokrat terutama para pejabat struktural harus mampu berpikir jauh kedepan, mampu berpikir secara komprehensif, peka terhadap pemasalahan dan kebutuhan masyarakat dalam memformulasikan dan melaksanakan kebijakan. Upaya penataan organisasi ini tidak sekedar membentuk, merumuskan tupoksi dan pengisian SDM OPD, tetapi juga mengatur tata kerja di dalam OPD dan tata hubungan antar OPD agar dapat melaksanakan fungsi sinergitas antar OPD dengan baik. Oleh karena itu, koordinasi secara vertikal dengan seluruh komponen dalam intra dan antar Organisasi Perangkat Daerah, serta koordinasi secara vertikal dengan pimpinan harus selalu dilaksanakan. Pada kesempatan tersebut bupati mengingatkan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa setiap Penyelenggara pelayanan publik baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing. Salah satu perangkat untuk mewujudkan standar pelayanan adalah melalui penyusunan standar operasional prosedur sebagai instruksi tertulis yang dibakukan yang didalamnya mengatur berbagai proses penyelenggaraan suatu tahapan kegiatan. SOP diperlukan untuk memberikan kepastian bukan hanya untuk petugas pelaksana tetapi juga sebagai bentuk transparansi kinerja organisasi kepada publik. Selain itu untuk mengefesienkan dan mengoptimalkan pelayanan publik, sudah saatnya seluruh SKPD memanfaatkan sistem informasi yang terintegrasi. Pemanfaatan IT harus lebih dioptimalkan didalam penye-lenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, penyusunan dan pengembangan Sistem informasi harus menjadi perhatian semua SKPD dan prioritas kegiatan Dinas Perhubungan dan Kominfo kedepan.***