Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Pemkab Sleman terus berupaya menyempurnakan mekanisme pembayaran pajak daerah. Mekanisme dimaksud yakni online yang fmemungkinkan wajib pajak dapat menyetorkan pembayaran pajak daerah melalui layanan perbankan yang ada. Hal itu disampaikan H. Hardo Kiswoyo, SE, MSI, Kepala Dipenda Sleman saat acara penandatanganan kesepakatan bersama dengan bank BPD DIY tentang penyelenggaraan pelayanan pembayaran pajak daerah, Selasa, 30 Desember 2014 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman. Penandatanganan perjanjian dilakukan Bupati Sleman Drs. H. Sri Purnomo, MSI dan Direktur Utama Bank BPD DIY Drs. Bambang Setiawan, MBA disaksikan Wakil Ketua DPRD Sleman dan jajaran direksi Bank BPD DIY dan pimpinan Cabang BPD Sleman serta Kepala Dipenda Sleman.

Hardo menambahkan untuk tahap I Pemkab Sleman menunjuk BPD DIY sebagai tempat pembayaran pajak daerah secara online dengan tidak menutup kemungkinan lembaga perbankan lainnya untuk ikut serta dalam pelayanan pembayaran pajak daerah Kabupaten Sleman. Dengan demikian masyarakat semakin mendapatkan kemudahan dalam menunaikan kewajiban perpajakan daerahnya di Kabupaten Sleman.
Sementara itu Bupati Sleman dalam sambutannya menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada BPD DIY yang telah mendukung upaya-upaya perbaikan layanan khususnya dalam pembayaran pajak daerah melalui jasa perbankan. Diharapkan dengan nota kesepakatan ini, dapat memperbaiki layanan kepada masyarakat sehingga masyarakat juga akan termotivasi untuk membayar pajak-pajak.
Ditambahkan pula bahwa nota kesepakatan tersebut merupakan suatu kemajuan dalam hal pembayaran pajak yang sebelumnya tidak dapat dilakukan di bank BPD DIY di kemudian hari dapat dilakukan melalui bank BPD DIY. Hal ini tentu saja mempermudah masyarakat dalam membayar pajak karena tidak perlu harus datang ke Dinas Pendapatan Daerah yang mungkin bagi sebagian masyarakat terlalu jauh. Mekanisme pembayaran pajak yang bersifat online yaitu melalui counter teller, ATM maupun fasilitas perbankan lainnya ini diharapkan masyarakat dapat semakin tertib membayar pajak. Terlebih lagi jika masyarakat mengetahui bahwa pajak sangat besar manfaatnya bagi pembangunan. Dengan adanya kemudahan membayar pajak, berarti juga mempermudah dan memperlancar pembangunan. Setelah penandatanganan kesepakatan ini, diharapkan mengenai pajak-pajak daerah yang dapat dibayarkan melalui BPD DIY ini juga segera disosialisasikan kepada masyarakat.***