Untuk memberikan penghargaan terhadap wajib pajak yang tertib, melakukan pembukuan sesuai dengan sistem akuntansi yang berlaku umum serta tepat waktu dalam pelaporan dan pembayaran pajak, maka Pemkab Sleman memberikan penghargaan dan pengembalian sebagian pajak yang telah disetorkan bagi wajib pajak hotel dan restoran. Hal itu disampaikan H. Hardo Kiswoyo, SE. MSI, PLT Kepala DIPENDA Sleman dalam acara pengembalian pajak hotel dan restoran di rumah dinas Bupati Sleman, Selasa, 16 Desember 2014. Lebih lanjut dikatakan untuk tahun 2014 pengembalian pajak hotel kepada 65 wajib pajak dengan total pengembalian Rp 469,975.376 sedangkan untuk wajib pajak restoran ada 118 wajib pajak dengan total pengembalian Rp 208,298.243. Untuk pajak hotel yang menerima pengembalian terbesar yakni Hotel Royal Ambarukmo sebesar Rp 70,578.116 dan untuk pajak restoran pengembalian terbesar yakni PT Rekso Nasional Food (Mc. Donald’s) sebesar Rp14.176.173.

Acara dihadiri oleh Bupati, Assekda III, Ketua DPRD Sleman, dan anggota Komisi B DPRD Sleman, KPP Pratama Sleman dan Direktur BRI Syariah, Ketua DPC PHRI Sleman Asteria. Juga Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sleman. Sedangkan penghargaan diserahkan secara simbolis oleh Bupati kepada 10 perwakilan perwakilan wajib pajak hotel dan 10 wajib pajak restourant, didampingi Ketua DPRD Sleman dan PLT Dipenda Sleman.
Sementara itu Bupati Sleman dalam sambutannya menyampaikan  terima kasih kepada para pengelola dan pengusaha hotel dan restoran serta para wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak, khususnya kepada 16 wajib pajak hotel dan 118 wajib pajak restoran yang  menerima pengembalian seba­gi­an pajak yang telah dibayarkan kepada Dinas Pendapatan Daerah.
Sri Purnomo menambahkan perolehan PAD selama tahun 2014 mencapai Rp. 474,91 Milyar rupiah lebih atau mencapai 24,12% dari total pendapatan daerah. Sedangkan tahun 2013 lalu mencapai Rp 415,66 Milyar atau 23,73% dari total pendapatan. Jumlah tersebut disumbang oleh perolehan Pajak daerah yang mencapai Rp 274.628 Milyar lebih dan Retribusi daerah mencapai Rp 2,263 Milyar. Peningkatan tersebut tentunya patut disyukuri karena dengan pajak tersebut, Pemkab Sleman dapat membiayai berba­­gai kegiatan pembangunan untuk meningkat­kan kese­jah­­te­raan dan memberikan pelayanan yang lebih baik pada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang pelayanan pembayaran PBB P2. Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat dalam hal pembayaran PBB P2. Melalui BRI Syariah masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB P2 di kantor layanan dan ATM di seluruh wilayah Indonesia dan seluruh jaringan Koperasi Unit Desa (KUD) yang tergabung dalam jaringan PUSKUD MATARAM di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kerjasama ini dimaksudkan untuk mempermudah wajib pajak dalam membayar pajaknya karena selama ini kendala yang terjadi tanah dan bangunan yang ada di Sleman pemiliknya orang luar Sleman sehingga menyulitkan dalam membayar PBB.***