Untuk dapat menyusun laporan keuangan sesuai pedoman Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) secara tepat waktu dan akurat melalui implementasi Sistem Informasi Akuntasi Badan Layanan Umum Daerah (SIA-BLUD), Dinas Kesehatan Sleman menggandeng BPKP Perwakilan DIY untuk mendampingi 27 UPT BLUD Dinas kesehatan yakni 25 Puskesmas dan 2 UPT JPKM dan UPT Laboratorium Kesehatan. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Sleman, dr. Mafilindati Nuraini, M.Kes. dalam  acara penyerahan pekerjaan Pendampingan Penerapan SIA BLUD oleh BPKP Perwakilan DIY kepada Dinas Kesehatan Sleman. Acara dilaksanakan Selasa, 16 Desember 2014 di Aula Dinas Kesehatan Sleman.

Dalam kesempatan ini diadakan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Proyek oleh Kepala Perwakilan BPKP DIY, Titut Ratih Kusuma dan Bupati Sleman Drs. H. Sri Purnomo, MSI. Ruang lingkup kegiatan meliputi Workshop sosialisasi SIA BLUD kepada Dinas Kesehatan, Lintas Sektor  dan 27 UPT BLUD, Survey pendahuluan jaringan LAN dan pendukung implementasi SIA BLUD, instal aplikasi, pelatihan aplikasi, pendampingan penerapan SIA BLUD, dan review hasil implementasi SIA BLUD.
Bupati Sleman dalam sambutannya menyampaikan  Pemkab Sleman sangat terbantu dengan adanya SIA ini sehingga penerapan BLUD di 27 UPT Dinas Kesehatan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Dan ke 27 BLUD tersebut dapat memperoleh status BLUD penuh sejak 1 Januari 2014. Penerapan SIA pada UPT BLUD tersebut mendukung upaya dalam meningkatkan kualitas kinerja serta mewujudkan transparasi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Sleman. Karena dengan pendampingan BPKP, mempermudah dalam menyusun laporan keuangan acrual basis.
Dengan status penuh BLUD tersebut maka Pemkab Sleman menjadi yang pertama kalinya di DIY yang menerapkan pola BLUD pada seluruh puskesmas yang ada. Dengan penerapan pola BLUD ini pula maka puskesmas di Sleman dapat langsung memperoleh dana kapitasi yang digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan. Dana kapitasi sebesar 2 milyar yang ditransfer oleh BPJS untuk 25 puskesmas dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada pasien. Hal ini tentunya akan sangat berbeda jika puskesmas belum menerapkan pola BLUD maka dana kapitasi tersebut akan masuk ke kas daerah terlebih dulu, menunggu hingga puskesmas tersebut menerapkan pola BLUD. Bahkan dengan pola BLUD, puskesmas/dinas kesehatan sudah dapat merekrut tenaga BLUD non PNS yaitu 25 dokter, 25 psikolog dan 27 tenaga ekonomi akuntansi. Selain itu juga telah merekrut tenaga bidan dan perawat bagi puskesmas rawat inap.***