Selama ini masih banyak penggunaan zat dan bahan berbahaya untuk makanan, terutama makanan yang tidak tahan lama, seperti Bakso, Mie basah, dan jenis jajanan yang lain. Untuk mencegah dan mengurangi bahkan penghilangkan bahan pengawet untuk makanan olahan tersebut Dinas Perindagkop kabupaten Sleman dalam hal ini Bidang Perdagangan, Dinas kesehatan Kabupaten Sleman, Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Sleman ( Bidang Peternakan), juga Badan POM(Pengawasan Obat dan Makanan) Yogyakarta , Dinas Pasar,mengadakan  pengawasan terpadu penyalahgunaan bahan berbahaya dalam pangan, aksi pengawasan tersebut berlangsung Rabu 3 Desember 2014 dengan menyusuri Pasar Sambiregi Maguwoharjo dan Pasar Prambanan turut melakukan pengawasan di ketiga pasar tersebut antara lain Kepala Dinas Perindagkop Drs. Pustopo,  Kepala Bidang Perdagangan Drs. Slamet Riyadi, sedang dari Badan POM Sri Yuniati dan Umi Nurjanah
Tim dalam melaksanakan tugas pengawasan  terpadu tersebut mengacu pada peraturan bersama Menteri dalam negeri dan Kepala Badan POM nomor tahun 43 tahun 2013, dengan kewenangan sampai dengan pemberian sangsi. Tetapi mengingat tim pengawas tersebut belum memiliki perangkat legal untuk menindaklanjuti apabila ada temuan di lapangan, maka untuk sementara ini tindak lanjutnya sebatas pada Berita Acara Pemeriksaan dan Surat Pernyataan.
Sedangkan Kepala Perindagkop Kabupaten Sleman Drs. Pustopo disela sela pelaksanaan mengatakan bahwa pengawasan tersebut diantaranya untuk mencegah penggunaan baahan dan zat kimia berbahaya untuk makanan, dengan harapan masyarakat Kabupaten Sleman tidak mengkonsumsi bahan dan makanan  yang berbahaya . Memang diakui bahwa dampak dari makan dan zaat berbahaya tersebut tidak bisa dirasakan daalam jangka pendek, namun efeknya dalam jangka panjang sangat berbahaya bagi manusia.
Dari hasil pengawasan baik di Paasar Sambilegi daan Pasar Prambanan  masih dijumpai bahan makan dan makanan yang mengandung zat yang berbahaya. Misalnya Mie basah yang mengandung dan menggunakan bahan pengawet  Formalin dan pewarna Rodomin maupun Mletanil Yellow. Disamping itu konsumen harus jeli dalam membeli barang dan makanan karena masih juga dijumpai makanan yang sudah kedaluwarsa ikut dijual, belum lagi kemasannya sudah rusak. Yang perlu diwaspadai adalah makan yang menggunakan pewarna, misalnya beberapa sampel yang di lab antara lain di pasar Sambilegi dengan mengambil makanan berupa Mie basah, ternyata positif menggunakan Formalin, Kerupuk semprong juga menggunakan pewarna yang berbahaya, Ikan asin yang dikira menggunakaan Formalin ternyata setelah diperiksa, tidak menggunakan formalin termasuk buah Apel dan Pir juga aman karena tidak menggunakan formalin. Sedang di pasar Prambanan dengan mengambil sampel mie basah positif menggunakan formalin, cendol dawet yang berwarna merah juga positif menggunakaan pewarna, sementara untuk kue bangun solo, buah apel dan anggur tidak menggunakan pengawet, sedang slondok yang berwarna merah ternyata menggunakan pengawet.