Asisten Bidang Pembangunan Dra. Suyamsih, M.Pd didampingi Kepala Dinas SDAEM Sapto Winarno, Kepala Dinas P2K Widi Sutikno, dan Kasi Pelayanan dan Kajian Lingkungan Isti Kurniati, Camat dan Kapolres Turi, serta Kepala Bagian Adpem dan Humas Setda Sleman, Senin 27 Oktober melakukan peninjauan lokasi penambangan ilegal di lahan pertanian milik masyarakat. Lokasi pertama yang dikunjungi adalah penambangan dilahan pekarangan milik Suryadi seluas kurang lebih 7000 meter, dengan penanggungjawab Suroso. Di lahan tersebut telah dilakukan penambangan pasir dengan alasan untuk penataan lahan pertanian dengan menggunakan alat berat berupa backhoe. Dilokasi tersebut puluhan truck siap mengisi pasir. Terhadap penambangan pasir tersebut dinas SDAEM Kab Sleman telah melakukan pemanggilan kepada pengelola dan pemilik tanah, serta memberikan peringatan sebanyak 2 kali dan pada peninjauan lokasi saat itu akan dierikan peringatan ke 3 agar segera melakukan penghentian penambangan mengingat lahan tersebut adalah lahan yang berada di kawasan resapan air.

Pada kesempatan itu Asisten Bid Pembangunan bertemu langsung dengan pemilik dan penanggungjawab penambangan, dan Suyamsih memerintahkan untuk menghentikan penambangan pada hari itu juga dan segara mengurug lobang-lobang dengan menggunakan tanah yang  telah diambil. Jika hal tersebut tidak diindahkan maka akan dilimpahkan pada penegak hukum untuk diproses dengan klausul perusakan lingkungan.

Penghentian ini juga didasarkan atas masukan dari warga masyarakat, bahwa aktivitas penambangan di lahan pekarangan penduduk ini juga mengganggu kenyamanan hunian masyarakat dan juga gangguan lalulintas, yang disebabkan oleh truck penambangan yang kosong sering melaju dengan kecepatan tinggi Bahkan masyarakat di Girikerto Turi telah memasang tanda rambu lalulintas seadanya berupa rontek dan bambu agar truck tambang lebih tidak melaju dengan kecepatan tinggi di wilayah tersebut.

Lokasi kunjungan kedua tidak jauh dari lokasi pertambangan pertama, yang hanya berjarak sekitar 200 meter. Lokasi kedua terletak di Dusun Ngepring Purwobinangun Pakem. Dilokasi tersebut, rombongan hanya menemukan backhoe yang ditinggalkan oleh pemiliknya. Walo backhoe dalam kondisi mesin mati, terlihat bahwa mesin tersebut baru saja beroperasional.

Pada lokasi ketiga, kunjungan dilakukan pada lahan milik Madyo Utomo Genengsari Umbulharjo Cangkringan. Di lokasi tersebut penambangan dilakukan oleh Parjono. Yang bersangkutan telah dipanggil oleh Dinas SDAEM dan telah diberi peringatan pertama. Pada pemanggilan tersebut pengelola berjanji untuk tidak melakukan penambangan lagi. Tetapi dalam peninjauan lapangan pada hari senin 27 Oktober, masih dilakukan penambangan, dengan antrian truck yang sebagian besar ber plat K. Melihat masih adanya aktivitas penambangan di lokasi ke tiga tersebut, Suyamsih kembali memerintahkan untuk menghentikan operasional penambangan. Hasil wawancara dengan beberapa sopir truck di lokasi tersebut, harga DO pasir disampaikan sebesare Rp360.000 dan ongkos backhoe Rp10.000 serta ongkos checker Rp10.000. Di Kudus harga pasir pertruck sebesar Rp1,7 juta.

Penambangangan yang dilakukan pada lahan pertanian milik pribadi, apapun alasannya harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh oleh Pemerintah Kabupaten Sleman sebagaimana tertuang dalam Perda No. 4 tahun 2013 tentang Usaha Pertambangan Mineral bukan Logam dan Batuan pasal 69 menegaskan bahwa setiap orang atau badan usaha yang melakukan usaha pertambangan yang tidak memiliki IUP atau IPR diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal selama 10 tahun dan dikenakan denda dapat mencapai 10 milyar, disamping itu dimungkinkan juga dikenakan pasal perusakan lingkungan sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.