Salah satu kegiatan yang dilakukan FKIM (Forum Kelompok Informasi Masyarakat) adalah penyampaian informasi kepada masyarakat dan itu dilakukan oleh KIM Kecamatan Depok, dengan melakukan sosialisasi tentang PKDRT yang dilaksanakan Rabu 22 Oktober 2014 di Pendopo Kecamatan Depok. Hal tersebut disampaikan  Camat Depok Drs. Budiharjo saat membuka Sosialisasi PKDRT di Pendopo kecamatan Depok. Lebih lanjut disampaikan bahwa kiprah KIM Depok sampai saat ini masih eksis dalam memberi pencerahan kepada masyarakat. Disamping itu dengan keberadaan KIM masyaraakat akan lebih melek daan tahu nberbagai informasi baik dari pemerintah maupun lembaga yang lain, karena KIM dibawah pimpinan  udiyono KIM Depok tetap maju .

Sementara itu ketua KIM Depok Sudiyono menyampaikan bahwa narasumber dalam sosialisasi tersebut Elsa Fatimah dari LSM Limora, dan Budi Yuwono dari Polsek Bulaksumur. Sedang peserta sosialisasi merupakan para kepala padukuhan dan LPMD se kecamatan Depok sebanyak 75-100 orang.
Sedangkan  Budi Yuwono dalam materinya antara lain mengatakan bahwa syarat untuk ditetapkan sebagai hakim adalah telah berpengalaman sebagai hakim di pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan mempunyai minat, perhatian, dedikasi dan memahami masalah anak. Lebih lanjut disampaikan bahwa yang termasuk anak nakal adalah anak yang melakukan tindak pidana, atau anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
Sementara itu Elsa Fatimah dari Lembaga Limora antara lain menyampaikan bahwa tujuan PKDRT adalah untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga,  menindak pelaku kekeraasan dalam rumah tangga dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. Disampaikan pula bahwa  ranah hukum publik yang merujuk dalam pasal 15 UU PKDRT yaitu barang siapa melihat, mendengar, mengetahui terjadinya kekerasan wajib memberikan pertolongan untuk mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.***