Peletakan batu pertama Rumah Karya Mandiri Difabel dilakukan oleh Gubenur DIY Sri Sultan HB X disaksikan Bupati Sleman, Kepala Dinas Nakersos DIY, Camat Ngemplak, Pembina Yayasan Sayap Ibu Hj. Aisiyah Hamid Baidlowi dan pengurus Yayasan Sayap Ibu, Selasa, 30 September 2014.  Rumah Karya Mandiri Difabel tersebut berlokasi di Ganjuran Widodomartani Ngemplak. Gubernur DIY mengawali sambutan dengan menyampaikan bahwa para difabel yang sudah dewasa akhirnya datang juga saatnya untuk bisa mandiri, salah satunya dengan kegiatan yang dilakukan dengan pembangunan rumah mandiri tersebut Karena ditempat ini para difabel akan diberi keterampilan baik membatik, melukis, membuat kerajinan, menari, menyanyi dan bermain musik sehingga mereka bisa mandiri. Gubernur berharap program tersebut harus berhasil dan akan mendukung dengan berbagai fasilitas yang ada seperti pembuatan kolam ikan, penyediaan bibit tanaman unggul dan prasarana keterampilan lainnya. Untuk itu pengurus yayasan agar segera mengajukan ke Pemda DIY untuk bisa ditindak lanjuti dengan menyesuaikan kebutuhan yang diperlukan bagi pengembangan kegiatan di rumah mandiri ini.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Sleman memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Yayasan Sayap Ibu yang  memiliki prioritas untuk membangun dua buah rumah untuk 16 anak-anak penyandang disabilitas yang tinggal di panti asuhan Yayasan Sayap Ibu.  Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Dikpora juga memberikan fasilitasi terhadap anak-anak penyandang disabilitas dengan membuka sekolah inklusi, hal ini sejalan dengan prinsip tiga pilar pendidikan, yaitu perluasan aksesibilitas, peningkatan mutu dan pencitraan publik.  Dalam sekolah inklusi diciptakan kurikulum individual, yaitu kurikulum khusus individu tertentu, sehingga dengan metode seperti ini sistem kurikulum mencoba mengembangkan anak sesuai dengan bakat yang dimilikinya. Saat ini menurut Sri Purnomo, jumlah sekolah inklusi yang terdapat di wilayah Kabupaten Sleman sebanyak 45 sekolah baik negeri maupun swasta, yang terdiri dari 35 SD, 6 SMP, 3 SMK, dan 1 MA. UU No.4 tahun 1997 telah mengatur tentang kesamaan hak dan kedudukan penyandang disabilitas, tetapi dalam kenyataannya implementasi undang-undang tersebut masih mengalami berbagai hambatan. Beberapa hambatan yang dialami antara lain: sampai saat ini belum ada data representatif yang menggambarkan jumlah dan karakteristik penyandang disabilitas, adanya stigma negatif tentang penyandang disabilitas yang menganggap mereka sebagai aib atau kutukan keluarga, sehingga masih banyak keluarga yang menyembunyikan keberadaan mereka. Kendala lain, dalam ketenagakerjaan masih banyak yang menganggap bahwa penyandang disabilitas sama dengan tidak sehat, sehingga tidak dapat diterima sebagai pekerja karena syarat untuk menjadi pekerja, salah satunya adalah sehat jasmani dan rohani. Selain itu, masalah aksesibilitas bagi penyandang disabilitas juga masih rendah. Banyak fasilitas umum yang belum ramah terhadap mereka, sehingga menghambat akses danpartisipasi mereka diberbagai bidang. Mereka juga rentan mengalami diskriminasi ganda, terutama penyandangdisabilitas perempuan.

Menurut data BPS tahun 2013, jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Sleman adalah 4938, yang terdiri dari 2749 putra dan 2189 putri. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Sleman terus berupaya untuk memberikanakses baik dibidang ekonomi maupun pelatihan ketrampilan bagi para penyandang cacat agar mampumemperoleh kesempatan yang sama dalam aktivitas ekonomi, sosial dan politik.