Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Sleman mengadakan Syawalan, Selasa, 26 Agustus 2014 di RM West Lake Trihanggo Gamping. Acara ini juga dihadiri Bupati Sleman, Assek III, Staf Ahli Bupati dan pejabat lainnya. Dalam kesempatan ini ikrar syawalan disampaikan oleh Ketua Paguyuban Kepala Desa Suryo Dadari, Sismantoro.
Dalam acara ini oleh Bupati Sleman mensosialisasikan tentang peningkatan pelayanan masyarakat. Pemkab Sleman pada bulan Agustus 2014 mengesahkan Perbup No.13 tahun 2014 tentang pedoman pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat dan Keputusan Bupati Sleman Nomor 59/Kep. KDH/A/2014 tentang pelimpahan kewenanangan bupati kepada Camat. Untuk itu, mau tidak mau camat dan aparat kecamatan harus segera menyiapkan diri dalam melaksanakan implementasi dari Perbup No.13 tahun 2014. Camat juga diberikan kewenangan untuk mengelola pelayanan perizinan dan izin gangguan (izin HO). Berkenaan dengan pelimpahan kewenangan tersebut Pemkab Sleman juga akan memberikan bimtek terkait dengan pelaksanaan dan aturannya.  Implementasi regulasi tersebut tentu harus didukung oleh kesiapan pemerintah desa. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan dampak baik positif dan negatif yang harus diantisipasi oleh pemerintah desa dan masyarakatnya.  Dengan dana yang besar dari pemerintah pusat, maka pemerintah desa tidak perlu lagi kesulitan menunggu dana dari pemerintah daerah, bisa langsung merealisasikan usulan pembangunan infrastruktur dan peningkatan perekonomian masyarakatnya.  Namun dampak negatif yang harus diwaspadai adalah, pengelolaan dana yang besar ini tidak mendatangkan masalah di kemudian hari. Selain itu yang harus diperhatikan dalam perbaikan tata kelola desa adalah soal aset desa, dimana semua infrastruktur yang berada di desa berupa jalan, jembatan, bangunan bahkan kekayaan alam yang ada di desa harus diinventarisasi dan didaftar sebagai aset desa. Desa dengan demikian tidak hanya memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des) tetapi juga menyusun Neraca Desa yang diantaranya berisi daftar aset dan nilainya yang dimiliki desa.  Mengingat segala potensi dan tantangan maka sudah selayaknya pemerintah desa bersiap diri menghadapi perubahan tersebut.
Acara juga diisi dengan pengajian oleh H. Tamam Ismail  yang menyampaikan pentingnya silaturahmi dengan siapapun, walaupun berbeda agama, keyakinan maupun suku dll dan juga sebagai aparat dalam memberikan pelayanan tidak boleh membeda-bedakan serta dalam  bekerja bisa kerjasama dengan siapapun juga. Dalam memberikan pelayanan gunakan rasa dalam bertindak bukan hanya rasio dab nalar saja. Selain itu sesama umat muslim harus saling menjaga ukuwah Islamiah walaupun berbeda paham dan pendapat tetapi harus tetap rukun.***