Bupati Sleman Sri Purnomo bersama unsur Pimpinan Daerah dan pejabat Sleman, seusai upacara peringatan detik-detik Proklamasi 1945 di lapangan Denggung, memberikan remisi kepada warga binaan lembaga pemasyarakatan Narkotika kelas IIA Yogyakarta dan  Lapas Kelas  IIB Cebongan Sleman secara simbolis. Dalam laporannya ka lapas Sleman Supriyanto, Bc.IP, S.Pd mengatakan bahwa Lapas Sleman memiliki warga binaan 268 orang, yang mendapat remisi sebanyak 158 orang. Sementara warga binaan Lapas narkotika dengan kapasitas 474 orang di huni 201 orang yang mendapat remisi 148 orang. Menurut Kalapas pemberian remisi diberikan sebagai salah satu sarqana mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan yaitu membentuk Napi yang menjadi manusia yang sadar akan kesalahannya, taat kepada hukum, tidak mengulangi perbuatannya, serta mampu berintergasi kembali secara sehat dan bahagia lahir batin.

Sementara itu Menteri Hukum dan HAM dalam sambutan yang dibacakan bupati Sleman mengatakan remisi merupakan instrumen yang dapat mendorong narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani pidana. Karena, remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik. Mereka yang melakukan pelanggaran peraturan tata tertib tidak akan mendapatkan remisi. Manfaat lanjutan dari pemberian remisi adalah dapat mengurangi tingkat hunian Lapas/Rutan yang semakin tinggi. Remisi akan mempercepat seseorang narapidana untuk keluar dari Lapas/Rutan, sehingga populasi Lapas/Rutan pun akan semakin cepat berkurang. Pemberian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan-kemudahan bagi warga binaan untuk dapat cepat bebas, tetapi merupakan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus memotivasi diri, sehingga dapat mendorong warga binaan kembali memilih jalan kebenaran.