Sebanyak 50 orang anggota DPRD Sleman masa bakti 2014ª2019 hasil Pemilu legislatif akan dilantik dan diambil sumpahnya hari Selasa (12/8) ini. Pengambilan sumpah anggota Dewan tersebut akan berlangsung dalam rapat paripurna istimewa DPRD Sleman.

“Jumlah anggota DPRD Sleman mencapai 50 orang, karena jumlah penduduk Kabupaten Sleman lebih dari satu juta jiwa. Ketentuan ini sesuai Undang-undang Pemilu nomor 8 tahun 2010,” kata Kabag Informasi dan Pelayanan Aspirasi Sekretariat DPRD Kabupaten Sleman, Errin Kasnarti dikantornya, Senin (11/8).

Menurut Errin, dari 50 anggota DPRD Sleman tersebut berasal dari sembilan partai politik (parpol) dari 12 parpol yang ikut dalam Pemilu Legislatif 2014 di Kabupaten Sleman.

“Dari 50 anggota tersebut, jumlah laki-laki 37 orang dan perempuan 13 atau 26 persen. Tingkat pendidikan SMA ada 12 orang, Diploma satu orang, Sarjana 33 orang, dan pascasarjana (S2) ada
empat orang. Sementara anggota tertua berusia 71 tahun dan termuda berusia 23 tahun,” kata Errin.

Dijelakan pula bahwa pengambilan sumpah/janji ini berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 178/KEp/2014 tertanggal 25 Juli 2014 tentang Peresmian Keanggotaan DPRD Kabupaten Sleman masa jabatan 2014-2010.

“Pengambilan sumpah dan janji akan dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Sleman dan rohaniwan dari Kementerian Agama Kabupaten Sleman,” tambah Errin.

Errin mengatakan, dari 50 anggota DPRD Kabupaten Sleman yang akan dilantik tersebut, ada 19 orang “incumbent” dan 31 orang anggota baru. Dari 31 orang anggota baru tersebut terdapat dua orang yang sebelumnya juga pernah menjabat anggota DPRD Sleman yakni Suwarno yang pernah menjabat dua periode pada 1987-1992 dan 1999-2004 serta Surana periode 2004-2009.

Setelah diambil sumpahnya para anggota dewan tersebut langsung melaksanakan tugas yang telah menghadang yang dipimpin ketua dewan sementara dengan agenda pembentukan fraksi, pembentukan tim perumus tata tertib dewan, pemilihan ketua definitif dan pembentukan alat kelengkapan dewan, badan dan komisi.

Yang berkaitan dengan tugas Dewan yakni membahas Peraturan Daerah yaitu membahas APBD Perubahan 2014, APBD 2015 dan tunggakan program legislasi daerah (prolegda) 2014 yang belum terselesaikan Dewan sebelumnya. “Prolegda 2014 berjumlah 24 Raperda yang baru diselesaikan tujuh Raperda,” tutur Errin.

Sedangkan Raperda yang baru dibahas saat ini, lanjutnya, meliputi raperda inisiatif dewan tentang Ketertiban Umum, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Pemukiman, Pendidikan Keagamaan, Pengelolaan Jasa dan Usaha Warung Internet.

“Sementara yang siap dinotakan yakni Raperda Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Daerah dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok yang masih mengambang dalam proses pengesahannya,” kata Errin.***