Bupati Sleman Sri Purnomo membuka rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan penyampaian dana bagi hasil Pajak daerah dan Restribusi daerah Tahap I Tahun 2014  tanggal 21 Juli 2014 di Aula Lantai III Pemkab Sleman. Dalam kesempatan tersebut dilaporkan oleh penyelenggara Kabag Pemdes, Sukarno rakor tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan Desa dan meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Alokasi pembagian Berdasarkan Keputusan Bupati Sleman nomor 56 /Kep.KDH/A/2014 tentang alokasi dana dari penerimaan pajak daerah dan restribusi daerah bagi Desa tahun anggaran 2014 penggunaannya adalah : Untuk penyelenggaraan Pembangunan sebesar 60% dari alokasi yang diterima dan Intensifikasi dan ektensifikasi pembayaran pajak dan restribusi sebesar 40% dari alokasi yang diterima. Dan juga dilaporkan tentang bantuan alokasi dana Desa (ADD), TPAPD dan dana operasional RT RW tahun 2014 . ADD yang sudah dicairkan sebanyak 16 Desa dengan total Rp 2.700.964.900, ADD yang dalam proses pengajuan ke DPKAD Kab. Sleman sebanyak 10 Desa dengan nilai sebesar Rp 1.701.484.200.  dan ADD sampai saat ini sudah terserap sebesar sebesar Rp 4.402.449.100,- dari total anggaran Rp. 15.145.426.137,- dan hingga saat ini Desa yang belum mengajukan adalah  sebanyak 60 Desa. Bagi Desa yang belum mengajukan diharapkan segera menyusun proposal dengan berpedoman pada peraturan Bupati dan kewajiban Pemerintah desa berupa siklus Tahunan Desa untuk dilaksanakan dengan baik  sehingga kedepan dalam menyongsong pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Pemerintah Desa sudah benar-benar siap. Bantuan operasional RT RW tahun 2014 jumlah RT RW 10.408 sudah dilaksanakan dan diterima oleh 86 Desa dengan total sebesar Rp 4. 163..200.000,- dan TPAPD Triwulan II juga sudah disampaikan ke desa dengan jumlah keseluruhan Rp. 4.707.300.000,-

Dalam kesempatan tersebut Bupati Sleman memberikan apresiasi atas diselenggarakannya Rapat Koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan desa dan penyampaian dana bagi hasil pajak daerah dan restribusi daerah tahun 2014 tahap I  ini tepat waktu, untuk dana–dana ADD yang berjumlah kurang lebih 15 Milyar yang saat ini baru dicairkan sebesar 20%, dan masih bersisa 80% diharapkan agar segera dicairkan, sehingga program pembangunan desa bisa berjalan dengan lancar. Dana yang telah diambil harus bisa langsung dilaksanakan sesuai dengan program-program yang telah di rencanakan dan segera dibuat pertanggungjawabannya. Apabila tahun ini tidak lancar tentunya akan bertambah setahun lagi pekerjaannya sehingga pada tahun 2015 yang akan datang dana sebesasr 1 Milyar lebih dari pemerintah pusat, akan menjadi permaslahan lebih lanjut. Karena penggunaan dana yang besar dituntut juga tertib administrasinya dan harus tepat guna dan sasaran dalam seluruh kegiatannya. Karena disatu sisi kita senang bila desa diberi dana besar sehingga program pembangunan yang ada di desa akan lebih kuas lagi dan lebih detail untuk mebangun di tingkat Desa  tetapi disisi lain kita memang betul-betul disiapkan secara administratif sehingga suatu ketika dana yang sudah digunakan harus dapat dipertanggung jawabkan secara administratif, sehingga tidak menyebabkan permasalahan di kemudian hari.
Rakor dihadiri oleh Camat se kabupaten Sleman Kepala desa se kabupaten Sleman, Dipenda, Kabag Admistrasi pembangunan, Kabag Pemdes dan Asekda Bidang Pemerintahan.