Fasilitasi pensertifikatan tanah ini, merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum akan hak-hak atas kepemilikan tanah yang dimiliki masyarakat. Dengan dimilikinya dokumen sertifikat tanah maka status kepemilikan tanah menjadi jelas karena memiliki kekuatan yuridis dalam perlindungan hak kepemilikannya. Selain itu program pensertifikatan ini juga upaya untuk menertibkan administrasi pemerintahan khususnya dibidang pertanahan serta  mengendalikan laju perubahan peruntukkan lahan, khususnya lahan pertanian. Hal tersebut disampaikan Bupati Sleman Drs. Sri Purnomo saat penyerahan Sertifikat warga Huntap di Aula Kecamatan Cangkringan Kamis 26 Juni 2014.  Disampaikan pula bahwa kepada masyarakat penerima sertifikat tanah, bupati berharap untuk dapat merawat dokumen sertifikat dengan baik, dan dapat memaksimalkan asset tanah pertanian tersebut untuk  kesejahteraan keluarga. Terlebih saat ini banyak terjadi pemalsuan dokumen pertanahan yang dapat merugikan pemilik lahan asli.

Yang jelas bupati menyambut baik diadakannya program pelayanan persertifikatan tanah yang mengutamakan kemudahan dan pelayanan prima,  seperti program Prona, program Pertanian, UMK, maupun mengoperasikan mobil LARASITA. Program-program tersebut tentunya sangat membantu masyarakat. Pada kesemnpatan tersebut bupati  mengingatkan bahwa pasca erupsi merapi di akhir 2010 yang lalu, masih menyisakan masalah pertanahan yang harus segera kita atasi bersama. Untuk mengatasi dampak pasca bencana yang lalu, telah diselesaikan 1290 sertifikat tanah melalui dana APBN. Dengan pensertifikasian tersebut diharapkan dapat menyelesaikan konflik yang disebabkan hilangnya batas-batas kepemilikan lahan.
Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan kebutuhan masyarakat akan tanah, sebagai rumah tempat tinggal, tempat usaha dan dan jasa, penataan kepemilikan dan pengelolaan tanah  merupakan suatu keharusan. Selama ini, Pemkab. Sleman telah berusaha mengendalikan berubahnya lahan pertanian, salah satunya dengan memasang papan pengumuman tentang pelarangan pengalihan fungsi lahan. Namun demikian, upaya Pemerintah ini tidak artinya jika tidak didukung oleh masyarakat. Masyarakat diharapkan turut serta aktif  dalam mengawasi peruntukan lahan khususnya pertanian. Jika ada pihak-pihak yang melanggar termasuk beberapa pengembang yang  nekat membangun tanpa ijin. Jika masyarakat mengetahui hal ini, diharapkan segera melaporkan kepada  aparat di tingkat kecamatan  Pemkab. Sleman.
Selama ini, masalah pertanahan merupakan masalah yang sangat kompleks. Hal tersebut dikarenakan dalam pengu­rusan tanah,  terkait banyak hal yang harus diselesaikan dan tidak jarang menimbulkan masalah. Penyelesaian masa­lah pertanahan tersebut, tentu saja harus dilaksanakan dengan mengikuti aturan yang berlaku. Penanganan masalah di bidang Pertanahan harus dilaksanakan secara komprehensif, terencana, dan terpadu agar seluruh kepentingan masyarakat terakomodasi dengan sebaik-baiknya. Disamping itu, sebagian besar masyarakat, belum memahami pentingnya sertifikat tanah.
Pada kesempatan tersebut bupati  mengingatkan agar aset tanah yang tersertifikat ini jangan dijual. Sebab asset dapat digunakan untuk mengembangkan usaha. Tetapi kalau tanah dijual kemudian uang disimpan maka dalam waktu cepat akan habis untuk beli kebutuhan sehari-hari saja. Oleh karena itu asset berupa sertifikat tanah tersebut harus dijaga dengan baik. Pergunakanlah lahan tersebut untuk kegiatan-kegiatan yang produktif. Keberadaan sertifikat ini diharapkan juga mampu memacu petani dan pengusaha kecil dalam mendayagunakan lahannya, karena sertifikat ini nantinya juga dapat menjadi agunan untuk peminjaman modal usaha.
Sedangkan Kepala Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah Purwatno Widodo, SH.CN melaporkan bahwa  sertifikat tanah yang sudah selesai dan diserahkan sebanyak 92 bidang yang terdiri Warga huntap dusun Cancangan 55 bidang, warga huntap TKD Koripan 38 bidang dan warga huntap TKD Kepuharjo 9 bidang, namun yang 2 orang masing-masing 1 dari dusun Cancangan dan 1 dari huntap TKD Koripan telah diserahkan pada kegiatan Kanwil BPN DIY tanggal 17 Juni 2014 di Kulon Progo.