Sleman 10 Juni 2014 bertempat di  Lantai III  Badan Kepegawaian Daerah  Kabupaten Sleman  dilaksanakan Sosialisasi Upaya Pencegahan dan Pemberantasan tindak Pidana Korupsi yang diikuti  Pimpinan kantor/kepala SKPD se Kabupaten Sleman dan dibuka oleh  dr.Sunartono, Mkes Sekretaris Daerah.  Dalam sambutan pembukaan Sekretaris Daerah menyampaikan  bahwa terjadinya tindak Pidana  yang dilakukan oleh Aparatur Negara karena kurangnya pengetahuan tentang makna arti dari undang-undang anti korupsi,

Berkaitan hal tersebut diatas dalam pengarahannya,  Sekretaris Daerah menekankan seorang Aparatur dalam menjalankan tugasnya, apabila  bekerja sesuai dengan  Standar Operasional Prosedur,  tidak akan  terjerat oleh tindakan yang menyimpang / tindak pidana korupsi,  maka  seorang Aparatur Negara  dalam menjalankan tugasnya  harus Profesional dan Proporsional. Guna mencegah korupsi, sebenarnya selama ini Pemkab Sleman sudah melakukan berbagai upaya seperti pengawasan internal melalui SPIP, serta pengawasan kinerja secara rutin oleh aparat pengawasan  yaitu  Inspektorat Wilayah Kabupaten. Pada kesempatan ini, Sekda juga menekankan pentingnya keteladanan pejabat untuk bertindak profesional, proposional, serta berintegritas . Seorang pimpinan  dalam menjalankan tugasnya / kerja harus dapat memberikan keteladanan/contoh yang baik  bagi bawahan.
Acara inti sosialiasi tindak pidana korupsi disampaikan oleh Ibu Sri Endah Palupi dan Denny Saputra dari Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta  dengan materi Upaya Percepatan Pemberantasan Tindak Korupsi. Menurut narasumber,  Indonesia merupakan Negara dengan Indek Persepsi  terkorup pada peringlat ke-118 dari 176 Negara  survai  Tahun 2012. Kondisi ini memprihatinkan. Oleh karena itu, KPK mengajak seluruh masyarakat untuk berjuang memberantas segala tindak pidana korupsi. Menurut  narasumber, pemberantasan Tindak Pidana Korupsi didefinisikan sebagai serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan-penyidikan-penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Lebih lanjut narasumber mengatakan, upaya yang paling strategis dalam pemberantasan korupsi adalah upaya pencegahan. Salah satu bentuk pencegahan adalah sosialisasi sebagaimana diselenggarakan oleh Pemkab Sleman tersebut. Pada kesempatan tersebut, narasumber juga menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Sleman atas terselengaranya sosialisasi ini. Diharapkan, melalui sosialsiasi, dapat mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi, yang pada akhirnya dapat memberikan andil dalam menurunkan indeks persepsi korupsi Indonesia.***