Kantor Kementerian Agama Sleman menggelar pertemuan lintas sektor untuk menanggapi beberapa kejadian yang mengusik keharmonisan antar umat beragama di Wilayah Sleman yang sebenarnya sudah berlangsung dengan baik, Kamis 5 Mei di Aula Koperasi Kipas Pangukan. Pertemuan ini dihadiri Dandim Sleman, Kapolres Sleman, Ka Sat POL PP Sleman, Camat Sleman, Kabag Tapem, FKUB Sleman, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat Sleman. Kepala Kantor Kementrian Agama Sleman, Muhammad Lutfi Hamid menyampaikan pertemuan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat kembali komunikasi antar umat beragama untuk mengantisipasi potensi disharmonisasi hubungan antara umat beragama yang disebabkan oleh perilaku oknum/sekelompok masyarakat yang sesungguhnya adalah tindakan kriminal.

Sementara itu Ketua FKUB Sleman, Suwarso mengatakan kasus kekerasan yang terjadi di Ngaglik dan Sleman adalah murni kasus kriminal dan tidak sepantasnya kasus ini ditarik dalam isu sara. Kasus hukum segera diselesaikan pada ranah penegak hukum. Untuk menghindari agar kejadian serupa tidak terjadi lagi perlu diupayakan langkah-langkah simultan yang akan didiskusikan dalam Rakor Kerukunan Umat Beragama ini.
Peserta dialog menyampaikan musyawarah perlu dilakukan untuk menyelesaikan masalah namun penegakan hukum perlu dilakukan. Dalam kasus Tanjungsari yang berbuat criminal perlu diadili dengan tegas baik dari kubu penyerang dan reaksi dari yang melawan. Pendekatan pembinaan telah dirumuskan oleh MUI Sleman. Sementara untuk kasus Pangukan tidak tepat kalau dinilai sebagai sebuah penekanan dari pihak mayoritas kepada minoritas. Namun lebih pada pelanggaran etika pergaulan yang tidak diperhatikan sehingga timbul masalah. Bila dilihat dari segi pelanggaran dari si pemilik bangunan yang sudah dinyatakan dilarang tetapi tetap dipergunakan sehingga menimbulkan reaksi dari masyarakat lingkungan.  Sehingga apabila akan ditempuh jalur hukum dilakukan dengan adil bukan akibatnya saja yang dilihat tetapi juga penyebabnya.
Setelah diserahkan kepada peserta dan mendapatkan masukan tentang solusi untuk mengatasi kedua kasus kekerasan di dua tempat di Sleman maka disimpulkan bahwa proses hukum dipercayakan kepada penegak hukum dan masyarakat tidak perlu melakukan intervensi terhadap proses ini. Perlu melokalisir masalah agar tidak meluas dan perlunya instansi terkait dari Polres, Kodim, Kemenag, Pol PP, Kesbang turun ke 17 kecamatan untuk mengadakan pembinaan dan rekonsiliasi untuk mendengar, pahami, hormati dan mengerti situasi dan kondisi di masyarakat untuk menjaga kedamaian dan kerukunan masyarakat. Juga perlu adanya alokasi anggaran khusus dari Pemkab Sleman untuk rehabilitasi masalah social pasca kejadian kekerasan yang dapat menjurus ke masalah sara.