Bupati menyayangkan, sikap DPRD yang belum menetapkan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman nomor 9 tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman pada rapat paripurna DPRD hari Rabu 28 Mei 2014. Hal ini dikarenakan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), yang menjadi salah satu materi perubahan organisasi perangkat daerah tersebut, merupakan langkah pemkab Sleman merespon program nasional dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Pembentukan PTSP juga didasarkan pada surat edaran Menteri Dalam Negeri No. 356/2648/SJ tentang petunjuk teknis pemantauan dan pelaporan aksi pencegahan. Bahkan Instruksi menteri tersebut mengamanatkan tahun 2014 merupakan batas akhir pembentukan PTSP.  Amanat tersebut, senantiasa memantau setiap bulan perkembangannya. Pembentukan PTSP juga didasarkan pada Surat Menteri Dalam Negeri No. 500/5961/SJ tentang kebijakan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi. Belum dibentuknya PTSP secara langsung  menghambat program reformasi birokrasi yang telah menjadi komitmen Pemkab Sleman.

Reperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman nomor 9 tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman merupakan wujud penataan kelembagan dalam rangka memperkuat penyelenggaraan pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan belum ditetapkannya tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman nomor 9 tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, berarti DPRD Kabupaten Sleman belum sepenuhnya mendukung Pemkab Sleman dalam melaksanakan Inpres pencegahan dan pemberantasan korupsi