Bertempat di Pendopo Parasamya, pada Kamis 23 Januari 2014, Bupati Sleman melantik pejabat eselon II, III, IV, V dan Kepala Sekolah serta kepala sekolah yang terdiri dari 48 orang pejabat struktural dan 6 kepala sekolah di lingkungan Pemkab Sleman. Pejabat eselon II yang dilantik adalah 5 orang staf ahli dan 1 kepala dinas yaitu Sri Murni Rahayu staf ahli bidang kemasyarakatan dan SDM, Jazim Sumirat staf ahli bidang hukum dan politik, Sudarningsih staf ahli bidang ekonomi dan keuangan, Purwanto staf ahli bidang pembangunan, Fransisca Retno Wisudawati staf ahli bidang pemerintahan, dan R. Sapto Winarno sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air Energi, dan mineral.

Dalam sambutannya Bupati Sleman menyampaikan bahwa, pelantikan ini merupakan proses regenerasi kepemimpinan untuk menghindari potensi stagnasi dan kesenjangan operasional dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik agar tetap berjalan dengan baik, terlebih lagi BKN telah menetapkan batas usia pensiun PNS adalah 58 tahun bagi pejabat administrasi dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi sehingga aturan ini harus kita sikapi dengan komitmen untuk memberikan kontribusi dan inovasi yang lebih baik di masa kerja mendatang.

Sri Purnomo, juga menyampaikan bahwa, pengisian jabatan staf ahli Bupati ini, tidak lain untuk menyempurnakan struktur kelembagaan sesuai dengan Perda Kabupaten Sleman No.9 Tahun 2009 tentang organisasi perangkat daerah. Sekaligus untuk mengoptimalkan kinerja Bupati dan Wakil Bupati. Keberadaan staf ahli merupakan posisi strategis untuk membantu Bupati menciptakan kebijakan ideal. Staf ahli harus aktif memberikan masukan dan pertimbangan penyelesaian masalah kepada Kepala Daerah bahkan tanpa diminta.

Sri purnomo juga mengingatkan bahwa tugas kepala dinas SDAEM kedepan semakin berat, karena permasalahan yang dihadapi Kabupaten Sleman saat ini juga terkait konservasi alam. Kabupaten Sleman dikaruniai sumber daya tambang pasir yang melimpah. Meskipun demikian kita perlu mengelola kekayaan alam ini dengan bijaksana. Melimpahnya pasir Merapi yang dihasilkan dari erupsi gunung berapi ini tidak berarti sumber daya ini dapat terus diperbaharui. Dibutuhkan kebijakan penataan penambangan sehingga tidak terjadi kerusakan alam akibat penambangan berlebihan dan juga tidak lagi mengorbankan hak masyarakat lain, yang tidak melakukan penambangan pasir.

Bupati Sleman juga berpesan kepada para camat yang dilantik agar dapat mewujudkan ketertiban dan kemanan wilayah. Terlebih pada tahun 2014 ini Pemerintah Daerah memiliki tanggungjawab jawab yang besar untuk menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, anggota legislatif, Presiden. Camat sebagai perangkat daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.