Pemilahan Arsip Penting Dilakukan
Dalam rangka menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan masyarakat serta mendinamiskan sistem kearsipan Pemerintah Kabupaten Sleman maka diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai prinsip, kaidah dan stándar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang handal. Terkait nilai guna arsip, bahwa fungsi arsip dalam berbangsa dan bernegara sangat menentukan dalam proses pengambilan keputusan. Oleh karena itu, saya harap seluruh jajaran Pemkab Sleman agar turut menjaga dan melestarikan arsipnya dengan baik dan benar serta dijaga kehati-hatiannya, karena ketika arsip itu diproses pemusnahan atau penyusutannya berarti arsip tidak dapat diciptakan kembali sebab memusnahkan arsip berarti menghilangkan atau menghapuskan wujud fisik arsip itu sendiri dan informasi yang ditimbulkan oleh arsip tersebut, oleh sebab itulah sesuai dengan amanat Undang-Undang tidak boleh memusnahkan arsip tanpa dinilai terlebih dahulu melalui prosedur yang benar. Hal tersebut disampaikan Bupati Sleman dalam sambutan tertulis yang dibacakaan Sekda dr. Sunartono,M.Kes pada penandatanganan berita acara pemusnahan Arsip Kepegawaiaan di BKD Selaasa 21 Januari 2014.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Arsip sebagai rekaman kegiatan lembaga mempunyai manfaat sebagai bahan pengambilan kebijakan, bukti akuntabilitas kinerja, memori dan identitas serta bahan pertanggungjawaban. Untuk itu arsip perlu dikelola, dipelihara dan diselamatkan agar arsip dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan publik. Namun seiring banyaknya kegiatan tentunya volume arsip terus bertambah. Meski demikian, tidak semua arsip disimpan selamanya sebagai arsip statis, sebagian besar arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip, tidak ada peraturan perundangan yang melarang dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara, harus dimusnahkan.
Sedangkan kepala Kantor Arsip Daerah Dra. Hj. Sudarningsih, Msi pada kesempatan tersebut melaporkan bahwa maksud dan tujuan pemusnahaan arsip tersebut untuk mengurangi volume arsip yang tidak mempunyai nilai guna sehingga dapat diketahui arsip-arsip yang bernilai guna dapat diselamatkan daan arsip yang tidak memiliki nilai guna dapat dimuasnahkan sesuai peraturan perundangt-undangan yang berlaku, dan untuk efisiensi sarana dan prasaarana serta memudahkan penemuan kembali arsip.Sasaran pemusnahan arsip adalah arsip kepegaawaian milik BKD yang sudah tidak memiliki nilai guna primer dan sekunder antara lain Arsip tentang laaporan Diklat Pegawai, aarsip tentang daftar hadir, arsip tentang permohonan satya lancana, arsip tentang ijin belajar, laporan selesai tugas belajar dan arsip tentang Dupak guru. Sementara metode pemusnahan arsip dilakukan secara total sehingga tidak dikenal lagi baik fisik maaupun informasinya dengan cara metode kimiawi (peleburan kertas) beklerjasama dengan UD. Samak Jaya Karton di Magelang. Sedang arsip kepegawaian yang dimuasnahkan sebanyak 7.488 berkas dan 3.377 buku, sebagimana tercantum dalam daftar arsip musnah.