Penertiban alat peraga kampanye awal tahun 2014 ini dilakukan Rabu 15 Januari 2014 untuk dua wilayah , wilayah sleman tengah yang meliputi Kecamatan Sleman, Mlati, Tempel dan Gamping yang dipimpin Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Drs. Faathoni Budi Prabowo. Sedang untuk wilayah sleman timur yang meliputi kecamatan Depok, Berbah, Kalasan dan Prambanan dipimpin Kepala Seksi Operasional dan Ketertiban Sri Madu Rakyanto. Operasi tersbeut dilakukan mengingat maaraknya pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengahn tempatnya, dan dilakukan sembarangan. Oleh karena itu operasi penertiban dilakukan papar Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Sleman.Lebih lanjut disampaikan bahwa penertiban yang dilakukan terhadap pemasangan baik alat peraga kampanye maupun spanduk promosi yang melintang di jalan. Disamping itu juga pemasaangan Banner di pohon-pohon maupun di tiang fasilitas umum misalnya tiang telepon dan listrik.

Penertiban tersebut juga dilakukan berdasarkan peraturan bupati sleman nomor 13 maupun 30 tahun 2013. salah satu dalam peraturan bupati tersebut antara lain menyebutkan bahwa memasang alat peraga kampanye di fasilitas umum, antara lain lingkungan gedung pemerintah, lembaga pendidikan, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, pasar, terminal , taman, tempat ibadah, stadion Maguwoharjo, stadion Tridadi,lapangan Pemda adalah dilarang. Juga memasang alat peraga kampanye dengan cara melintang di jalan, memasang alat peraga kampanye di pohon, tiang telepon dan tiang reklame serta menara. Yang sering dilakukan calon dan parpol biasanya memasang alat peraga kampanye di jembatan dan jembatan layang dan memasang di dekat jaringan listrik.

Turut dalam operasi penertiban alat peraga kampanye tersebut antara lain Ketua Panwaslu, KPU, Dinas DPUP dan Kantor Kesbang. Untuk kelompok I dengan lokasi wilayah Sleman tengah ada beberapa bendera parpol maupun Caleg yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan terdapat di sepanjang jalan Pandowoharjo, Jalan Turi dan sepanjang jalan Magelang dan beberpa titik di wilayah Kecamatan Sleman, Mlati dan Gamping.Sementara di wilayah Sleman timur di beberapa titik misalnya di jalan disekitar kecamatan Berbah. Kalasan dan Prambanan. Beberapa yang diamankan antara lain bendera parpol maupun foto Caleg. Alat peraga kampanye yang diamankan tersebut berupa Baliho, Banner, Bendera Parpol, Spanduk baik spanduk Parpol maupun spanduk promosi dari produk tertentu.Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 371 barang bukti.