Berdasarkan data akhir semester I tahun 2013, jumlah kepesertaan jaminan kesehatan di Kabupaten Sleman yang langsung dapat diintegrasikan dengan JKN kurang lebih 43,2% (491.314 jiwa) dari jumlah penduduk Kabupaten Sleman yang berjumlah 1.137.365 jiwa. Kepesertaan jaminan tersebut meliputi peserta askes 140.377 jiwa, peserta jamkesmas 317.180 jiwa, peserta Jamsostek: 25.792 jiwa dan peserta TNI/POLRI sebanyak. 8.479. Diluar 40% tersebut, masih terdapat kurang lebih 26,7% yang juga memiliki jaminan kesehatan yang meliputi jamkesda miskin yaitu sebanyak 72.011 jiwa dan peserta Jamkesda rentan miskin sebanyak 64.138 jiwa dengan bantuan iur dari APBD Kabupaten Sleman, Jamkesda untuk pamong desa, pegawai honorer dan kader kesehatan sebanyak 11.327jiwa, Jamkesda mandiri sebanyak 16.849 jiwa, peserta Jamkesos miskin sebanyak 19.000 jiwa dan Jamkesos Kader sebanyak 7.503 jiwa dengan bantuan iur dari APBD Propinsi dan 10 % prediksi penduduk yang memiliki jaminan kesehatan komersial lainnya. Hal tersebut disampaikan bupati sleman Drs. Sri Purnomo saat menerima kunjungan Wamenkes RI Ali Ghufron Mukti di RSUD Sleman Senin 6 Januari 2014. Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan Pembayaran peserta Jamkesda yang dikelola oleh Pemkab Sleman dan Jamkesos yang dikelola oleh Propinsi DIY telah menerapkan pembayaran dengan sistem INA CBG’s (Indonesia Case Based Groups) sesuai Kepmenkes Nomor 440 Tahun 2012 sejak bulan Juli tahun 2013, sehingga kemanfaatan jaminan tersebut sudah dapat disinergikan dengan JKN.

Implementasi JKN tahun 2014 juga memberikan konsekuensi bagi semua fasilitas pelayanan kesehatan untuk masyarakat Kabupaten Sleman melakukan kesiapan pelayanan. Pada saat ini 25 fasilitas pelayanan primer 25 Puskesmas, 48 dokter keluarga, 15 dokter gigi keluarga serta klinik pratama telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sedangkan fasilitas kesehatan rujukan dari 26 Rumah Sakit yang ada sebanyak 17 Rumah Sakit telah bekerjasama dengan BPJS. Pada kesempatan ini, saya juga menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada PT ASKES (BPJS) yang telah mendukung terlaksananya pencanangan jaminan sosial dengan memberikan 1 unit ambulan. Saya berharap pemberian bantuan ini dapat meningkatkan kelancaran layanan kesehatan di RSUD.

Ditambahkan bupati sleman bahwa pada awal tahun ini, Pemerintah Kabupaten Sleman juga berupaya mengintegrasikan layanan kesehatan yakni persalinan dengan layanan akte kelahiran. Semua pelayanan proses kelahiran yang dilaksanakan di fasilitasi kesehatan di wilayah Kabupaten Sleman, termasuk yang dilakukan oleh Bidan Desa harus juga memberikan fasilitasi pelayanan akte kelahiran. Penerbitan akte kelahiran tetap menjadi ranah kewenangan dinas kependudukan dan catatan sipil. Petugas dari masing-masing fasilitasi kesehatan dalam waktu 24 jam dimohon melakukan pengiriman data digital pemohon yakni surat keterangan lahir, surat Nikah/Akte perkawinan orang tua, Kartu Tanda penduduk orangtua dan kartu Keluarga melalui email ke Dinas kependudukan dan Catatan Sipil,

Data fisik akan diambil petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ketika menyerahkan akte lahir paling lama pada hari ketiga sejak anak lahir. Untuk pelayanan proses kelahiran oleh Bidan Desa, Puskesmas akan memfasilitasinya dalam proses pengiriman data dan distribusi akte kelahiran yang sudah diterbitkan. Upaya menyatukan pelayanan kelahiran dengan pelayanan akte kelahiran, diharapkam memberikan kemudahan didalam kepengurusan akte dan tidak ada alasan lagi anak yang lahir di Wilayah Sleman tidak memiliki akte kelahiran. Pelayanan akte ini tidak memungut biaya dari pihak pasien. Tidak dibenarkan pula pembiayaan dijadikan komponen dari bagian pelayanan kesehatan.

Akte merupakan salah satu hak anak yang harus dipenuhi orang tuanya. Kami selaku penyelenggara pemerintahan merasa wajib memberikan perlindungan kepada anak-anak yang lahir di Kabupaten Sleman. Implementasi kebijakan ini memerlukan dukungan dan kerjasama semua institusi kesehatan. Oleh karena itu Dinas kesehatan bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil membuat pakta integritas terhadap kebijakan ini dengan seluruh institusi pelayanan kesehatan dan Bidan Desa. Kelancaran pelayanan akte kelahiran ini, juga sangat ditentukan oleh kesiapan data anak dan orang tua. Oleh karena itu semua warga yang akan melakukan proses persalinan harus mempersiapkan pula persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk kepengurusan akte kelahiran.

Pada kunjungan Wamenkes tersebut juga dilakukan penyerahan gedung BPJS Center dan Mobil Ambulance dari Kepala BPJS Kesehaatan Divisi Regional Jateng DIY Ibu Andayani Budi Lestari, SE. MM,AAK kepada Bupati sleman Drs. Sri Purnomo, Msi kesempatan tersebut diserahkan pula dan selanjutnya diserahkan kepada Direktur RSUD Sleman dr Joko Hastaryo. Juga diserahkan Akte Kelahiran secara simbolis oleh bupati sleman kepada Muhammad Bagas Setiawan,Fatimah Azara, Dea Anisa Ningsih dan Arkhan Khoirul Mustafa yang diwakili orang tua masing-masing. Serta penyerahan JKN kepadaa Sekda Sleman, Kapolres Sleman dan Dandim Sleman oleh bupati sleman.

Sementara itu Wamenkes RI Ali Ghufron Mukti pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa terobosan yang dilakukan bupati sleman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penerbitan Akta Kelahiranm gratis hanya dalam waktu 3 hari setelah lekahiran patut diapresiasi, dan ini baru satu-satunya di Indonesia dan patut ditiru oleh daerah lain.Meskipun dengan berbagai kemudahan untuki mendapatkan akte kelahiran dan gratis, tetapi masyaraakat harus juga mengapresiasi untuk tidak mudaah melahirkandan harus berpola dua anak cukup laki perempuan sama. Dengan dua anak cukup maka untuk menjaga kehidupan yang harmonis dan sehat lebih mudah, termasuk untuk mempertahankan dan meningkatkan usia hidup yang tinggi . Disamping itu juga dalam memberikan pelayanan dengan sistim BLUD ( Badan Layanan Umum Daerah) .Dan penyediaan dr. Gigi pada semua Puskesmas di kabupaten sleman, sementara kabupaten yang lain belum semuanya melakukan seperti yang dilakukan kabupaten sleman.Terobosan tersebut langsung bisa dirasakan masyarakat. Lebih lanjut disampaikan bahwa dengan mengikuti BPJS dengan kemampuan yang ada baik untuk jaminan kelas I, II maupun III masyarakat akan mendapatkan jaminan secara utuh sesuai dengan jaminan yang diikuti, karena masing-masing kelas iuran tiap bulannya tidak sama. Sementara untuk iuran BPJS iurannya dibayar tiap bulan yang besarnya untuk kelas I Rp. 59.000,- kelas II Rp. 42.500 dan kelas III Rp.25.500,-