Okt
24
DPRD Tetapkan 4 Perda Retribusi
Setelah melalui pembahasan dalam rapat kerja antara DPRD dan Jajaran Eksekutif akhirnya DPRD Sleman dapat menyetujui 4 raperda yang diajukan Eksekutif sehingga ditetapkan sebagai Perda, Selasa, 22 Oktober 2013. Empat raperda yang ditetapkan yakni Perubahan atas Perda Kabupaten Sleman nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, Perubahan Atas Perda Kabupaten Sleman nomor 8 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Tempat Khusus Parkir , Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dalam laporan hasil rapat kerja yang disampaikan oleh Sarjono (Wakil Ketua DPRD) juga disampaikan beberapa catatan di antaranya Pemda seharusnya masih dapat menarik pajak hiburan permainan golf sebelum keputusan MK ditetapkan, pajak hiburan untuk usaha hiburan karaoke dikenakan pajak sebesar 45 %. Mengenai kebijakan terhadap hiburan malam Eksekutif harus dapat lebih kreatif dan tegas dalam mengambil kebijakan dan pengendalian serta pengawasan atas penyelenggaraan hiburan dilakukan melalui mekanisme perijinan dengan memperketat ijin operasional. Sementara itu Pemda diharapkan menertibkan juru parkir ilegal dan secara berangsur-angsur berupaya agar kebijakan parkir ditepi jalan umum di kemudian hari dapat dialihkan ke tempat khusus parkir, baik yang dikelola swasta maupun pemda. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas. DPRD juga mengharapkan agar kelembagaan Kantor Perizinan segera ditingkatkan menjadi sebuah Badan atau Dinas sehingga kewenangan serta pengendalian perizinan dapat dilaksanakan secara maksimal. Sementara itu untuk menegakkan perda dan agar Satuan POLPP dapat melaksanakan tugasnya dengan maksimal perlu dibuar regulasi.
Sementara itu Bupati Sleman Drs. H. Sri Purnomo, MSI dalam sambutan pendapat akhir menyampaikan materi raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Sleman nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, adalah dihapuskannya jenis usaha golf sebagai obyek pajak hiburan yang merupakan tindak lanjut dari Putusan MK nmr 52/PUU-IX/2011 dan Surat Menkeu Nmr S-576/MK.7/2012. Materi Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Sleman nomor 8 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan, perubahan pertama yang mengatur masa retribusi izin gangguan ditetapkan untuk jangka waktu 5 tahun dihapus. Perubahan kedua adalah wajib retribusi izin gangguan tidak lagi dikenakan retribusi izin gangguan pada saat pendaftaran ulang izin gangguan, pengenaan retribusi izin gangguan hanya dikenakan pada saat permohonan pertama dan bagi perubahan izin gangguan. Materi Raperda Retribusi Tempat Khusus Parkir, mengatur pembedaan tarif retribusi tempat khusus parkir pada tempat rekreasi dan obyek wisata, dan fasilitas olah raga, area pasar, gedung parkir atau lahan parkir dan tempat parkir lainnya yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kondisi saat terdapat event dan saat tidak terdapat event. Pengaturan mengenai pengecualian pengenaan retribusi tempat khusus parkir salah satunya adalah penyelenggaraan tempat parkir pada kantor pelayanan pemerintah daerah tidak dikenakan retribusi, kecuali kantor pelayanan pemda yang memiliki intensitas penggunaan fasilitas parkir yang tinggi. Materi Raperda Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Dasar penentuan retribusi menggunakan satuan mata uang dollar senila USD100 dan pembayaran retribusinya dilakukan dengan menggunakan mata uang rupiah.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan bersama Ketua DPRD dan Bupati, setelah pimpinan DPRD Kuswanto, SH menawarkan kepada sidang apakah dapat menyetujui ke 4 raperda dan dijawab dengan kompak setuju oleh seluruh anggota PDRD yang hadir sejumlah 40 dari 54 anggota.