Disnakersos Sleman Tersertifikasi ISO 9001
Jakarta, 4 Oktober 2013 bertempat di Jakarta Internasional Expo, dilakukan penyerahan sertifikat ISO 9001 versi 2008 untuk pelayanan Kartu Kuning (AK-1) bagi pemerintah Kabupaten/Kota. Ada 7 Pemerintah kabupaten/kota yang memperoleh sertifikat ISO tersebut, salah satunya adalah Kabupaten Sleman. Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) telah mendapatkan pendampingan dari Kemenakertrans untuk memperoleh standar ISO tersebut. Layanan yang distandarisasi ISO tersebut adalah, pelayanan kartu kuning), perpanjangan kartu kuning, dan updating lowongan kerja. Biaya proses untuk memperoleh sertifikat standar ISO tersebut dibiayai oleh APBN melalui pihak Kemenakertrans. Kemenakertrans bekerja sama dengan pihak konsultan untuk membimbing Disnakersos Kabupaten Sleman untuk membenahi sistem pelayanan-pelayanan tersebut hingga akhirnya sesuai dengan standar ISO 9001 versi 2008. Peningkatan pelayanan Kartu Kuning ini disesuaikan dengan standar Kemenakertrans yaitu untuk pelayanan Kartu Kuning harus melalui metode online sehingga data yang dimasukkan dapat termonitor langsung oleh pihak Kemenakertrans, Disnakersos Kabupaten Sleman telah melakukan pelayanan Kartu Kuning secara online, meskipun demikian apabila terjadi hal-hal yang diluar kendali petugas seperti listrik padam, program eror, ataupun koneksi internet yang terganggu dan membludaknya permintaan Kartu Kuning (AK-1) pelayanan Kartu Kuning di Disnakersos tetap dapat dilakukan walaupun dengan cara manual. Metode tersebut diperbolehkan dalam standar ISO. Untuk pelayanan online, setiap jam pihak Disnakersos dapat melayani 9 orang, dan sesuai dengan standar ISO bahwa berkas permohonan Kartu Kuning yang masuk pada hari itu harus terlayani dan diselesaikan pada hari yang sama, dan Disnakersos sudah melaksanakan hal tersebut. Sementara ini dalam proses pelayanan kartu kuning petugas yang memasukkan data pemohon, tetapi kedepannya Disnakersos akan melakukan sosialisasi kepada para pencari kerja di wilayah Kabupaten Sleman, bahwa untuk permohonan Kartu Kuning dapat memasukkan data secara online dimana saja dengan mengakses situs http://infokerja.depnakertrans.go.id/ sehingga ketika pemohon datang ke Disnakersos Kab. Sleman hanya tinggal dilakukan verifikasi dan kemudian dicetak oleh petugas, sehingga dapat menghemat waktu. Selain itu pihak Kemenakertrans juga memberikan perangkat komputer dan bantuan lay out untuk ruangan pelayanan kartu kuning yang sesuai dengan standar ISO, untuk perangkat komputer sudah digunakan dalam pelayanan, sedangkan untuk lay out ruangan akan diwujudkan pada bulan November, sehingga nantinya para pemohon Kartu Kuning akan lebih nyaman. Disnakersos pada tahun ini juga akan menambah Mobil Sarkeling (Pasar Kerja Keliling) sehingga nantinya dengan adanya 2 unit mobil Sarkeling ini jangkauan pelayanan dapat lebih luas dan masyarakat dapat lebih mudah untuk memperoleh pelayanan tentang ketenagakerjaan.
Setelah dilakukan verifikasi pada tanggal 27 Agustus 2013 yang lalu, Dinas Tenaga Kerja Sosial Kabupaten Sleman, diundang oleh Kemenakertrans pada tanggal 4 Oktober 2013, untuk menerima Setifikat ISO 9001 versi 2008, dalam kesempatan tersebut Bupati Sleman Sri Purnomo hadir untuk menerima sertifikat ISO tersebut yang langsung diserahkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Sri Purnomo menyampaikan rasa syukur karena, pelayanan Kartu Kuning (AK-1) oleh Dinas Nakersos telah mendapatkan penilaian dari Kemenakertrans dan sudah memenuhi standar profesional, sehingga Dinas Instansi terkait perlu untuk mempertahankannya dan juga ditingkatkan dimasa mendatang, terlebih lagi di wilayah DIY baru Kab. Sleman yang telah memiliki ISO dalam pelayanan Kartu Kuning, Bupati Sleman juga meminta agar pemberian informasi mengenai adanya kesempatan kerja baik untuk wilayah lokal Sleman, nasional, ataupun internasional yang selama ini telah diinformasikan melalui kantor ataupun mobil Sarkeling perlu dipertahankan, selain itu Bupati Sleman juga meminta agar pembekalan tambahan ketrampilan melalui bengkel kerja harus ditingkatkan mengikuti perkembangan teknologi sehingga calon tenaga kerja dari Sleman siap bersaing dalam bursa kerja.
Selain memberikan sertifikat ISO, Kemenakertrans juga memberikan, penghargaan kepada perusahaan-perusahaan yang memberikan kesempatan kerja kepada penyandang cacat atau difabel untuk bekerja, dan di Kabupaten Sleman, terdapat perusahaan yang masuk dalam 10 besar dalam penghargaan tersebut yaitu Hotel Quality. Hotel Quality memperoleh pernghargaan tersebut karena dari 284 karyawan yang ada di hotel tersebut 7 diantaranya adalah penyandang cacat (difabel). Kebijakan itu sesuai dengan UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Cacat. Dalam peraturan itu, telah ditegaskan bahwa Penyandang cacat berhak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan 100 orang karyawan, harus mempekerjakan minimal 1 orang pekerja penyandang cacat (difabel).