Pada tahun 2013 ini, kewenangan untuk menarik PBB-P2 telah sepenuhnya 100% menjadi kewenangan Pemkab Sleman. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemkab Sleman hanya memperoleh bagian 64,8% dari pemerintah pusat. Hal ini dijelaskan oleh kepala Dinas Pendapatan Daerah, Drs.H. Samsidi, MSi dalam jumpa persnya dengan wartawan, Rabu 11 September 2013. perbedaan lainnya adalah bahwa Pemkab Sleman memiliki kewenangan terkait kebijakan penetapan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), namun saat ini Pemkab belum menentukan atau menaikkan NJOP karena masih memakai dasar penetapan oleh Kantor Pajak Pratama tahun 2012 lalu.

Pada tahun 2013 ini Dipenda menerbitkan 595.845 SPPT dengan nilai lebih dari 72 Milyar. Dalam perjalanannya, masyarakat mengajukan permohonan keringanan sehingga nilai SPPT tersebut menjadi 71 milyar. Dari jumlah SPPT tersebut yang baru dibayar oleh masyarakat sebanyak 307.787 SPT atau baru 51,66% dengan nilai 28,3 Milyar atau 39,5%. Dari pembayaran dan nilai tersebut dapat diasumsikan bahwa yang belum memenuhi kewajiban untuk membayar SPPT PBB adalah SPPT dengan nilai nominal yang besar. Sehingga wajib pajak terutama yang di perkotaan dengan nominal yang besar tersebut untuk segera melakukan pembayaran. Samsidi mencontohkan SPPT PBB untuk kecamatan Depok baru terbayar 8,9 milyar dari kewajiban 26,9 Milyar. Sedangkan kecamatan Mlati baru terbayar 3,7 Milyar dari jumlah 8,8 milyar, dan kecamatan Gamping baru terbayar 2,2 milyar dari 5,5 milyar.

Samsidi menghimbau kepada wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya untuk segera membayar SPPT PBB-nya sebelum jatuh tempo 30 September 2013. Setelah jatuh tempo tersebut wajib pajak dikenakan denda, untuk keterlambatan dikenakan denda 2% setiap bulannya. Diharapkan pembayaran SPPT PBB ini tidak terkonsentrasi pada akhir minggu keempat September karena akan menyulitkan pihak bank (BPD DIY) dalam pembukuannya. Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PBB, masyarakat dapat melakukan pembayaran di BPD DIY. Apabila masyarakat lupa dengan jumlah besaran yang dapat ditanyakan di Dipenda.

Terkait dengan pembayaran PBB ini, pimpinan cabang BPDY DIY Sleman, Nur Iswantoro mengungkapkan bahwa BPD DIY cabang Sleman mendukung sepenuhnya pembayaran SPPT PBB ini dengan menyiagakan seluruh counter BPD DIY di Sleman baik kantor cabanag maupun kantor kas dan cabang pembantu bahkan pembayaran dapat dilakukan via ATM. Apabila masyarakat khawatir dengan struk ATM yang pudar maka dapat menukarkannya dengan bukti pembayaran di teller.

Sementara untuk perangkat desa, BPD DIY cabang Sleman melakukan jemput bola ke kelurahan/desa dengan ditelepon terlebih dahulu kemudian akan mengirimkan mobile EDC (electronic data capture) yang tersedia sebanyak 28 EDC. Bahkan khusus untuk pembayaran PBB ini, BPD DIY membuka pelayanan hingga hari Sabtu pukul 16.30 WIB. (biasanya pada hari Sabtu, BPD DIY hanya membuka pelayanan hingga pukul 12.00 WIB saja). Nur Iswantoro juga mengatakan bahwa pembayaran PBB dapat dilakukan lintas daerah. Warga Sleman yang memiliki tanah di luar Sleman dapat melakukan pembayaran di BPD DIY cabang lainnya atau sebaliknya.