Pemkab Sleman berupaya untuk mewujudkan komitmen menyukseskan Pemilu di tahun 2013 baik pilpres, pemilukada maupun pemilihan legislatif. Upaya tersebut diwujudkan dengan menertibkan alat peraga kampanye.  Sesuai dengan Perbup nomor 13 tahun 2013 tentang alat peraga kampanye tertanggal 23 Mei 2013, Pemkab Sleman memperbarui perbub lama perihal yang sama dikarenakan perbup yang lama belum mengatur mengenai ijin reklame dan retribusi bagi alat peraga kampanye.

Disampaikan oleh, Drs. Ardani, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Kabupaten Sleman bahwa dalam perbup tersebut diatur bahwa alat peraga kampanye berdasar perda nomor 14 tahun 2003 harus melalui ijin pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan, sedangkan untuk retribusinya mengacu pada perda nomor 6 tahun 2011 kecuali apabila alat peraga kampanye tersebut menggunakan aset daerah maka perizinannya harus melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.  Dalam pasal 2 ayat 4 disebutkan bahwa pemberian ijin pemasangan alat peraga kampanye diberikan berdasarkan rekomendasi dari kepala kantor kesbang dan atau ijin dari kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah apabila menggunakan barang milik daerah.

Dalam perbub juga diatur adanya lokasi yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye serta lokasi-lokasi yang diperbolehkan. Perizinan yang dikenakan pada pemasang alat peraga kampanye lebih merupakan pengendalian agar sesuai dengan perbup yang berlaku.

Sedangkan untuk materi yang dimuat dalam alat peraga kampanye diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan : sopan, tertib, mendidik, bijak dan beradab, tidak mengandung unsur SARA, tidak bersifat pornografi dan tidak bersifat provokasi. Pemasangan alat peraga kampanye pada masa kampanye sesuai dengan jadwal kampanye yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Sleman. Untuk pemasangan diluar masa kampanye paling lama 5 (lima) hari sebelum dan sesudah kegiatan-kegiatan seperti HUT partai, pendirian partai dan rapat koordinasi partai meliputi muktamar, musyawarah besar/musyawarah nasional, konggres, kegiatan social dan budaya, perlombaan olahraga, istighosah, senam, jalan santai, tabligh akbar, kesenian dan bazaar.

Ardani juga mengatakan bahwa saat ini sudah banyak yang memasang atribut kampanye yang belum berizin, untuk itu Ardani menghimbau agar segera mengajukan perizinannya. Bagi pelanggar akan diberikan teguran dari Panwas yaitu 3 kali teguran tertulis kemudian baru dilakukan tindakan langsung berupa penurunan atribut yang dipasang.  Untuk itu masyarakat diminta untuk berperan aktif dalam melakukan melakukan pengawasan. Apabila terjadi pelanggaran, dapat dilaporkan pada Panwas Kabupaten di nomor 865753 atau panwas kecamatan. Masyarakat juga diminta untuk mengawasi kegiatan-kegiatan kampanye yang dilakukan caleg/parpol dalam bulan Romadhon.