Pemerintah Kabupaten Sleman menjadi tempat penyelenggaraan Training Advance Management LPSE se Indonesia yang dilaksanakan Selasa, 19 Maret 2013 di Aula Lantai III DPKAD Sleman. Training diikuti oleh peserta 120 orang dari 26 LPSE se Indonesia dan dilaksanakan selama 3 hari, 19 – 21 Maret 2013.
Acara dihadiri oleh Slamet Budianto Kasubdit Pembinaan LPSE LKPP Jakarta dan buka oleh Assekda II Dra. Suyamsih, MSi mewakili Bupati Sleman dan dalam kesempatan ini membacakan sambutan Bupati antara lain menyatakan Pemerintah Kabupaten Sleman  berkomitmen untuk terus mewujudkan Tata Pemerintahan Yang bersih dan baik (Good and Clean Governance) di semua lini pemerintahan. Salah satu upaya unyuk mewujudkan komitmen ini adalah menerapkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik. Upaya ini diharapkan dapat semakin mencegah terjadinya praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme. 
Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu kegiatan yang tidak dapat dihindari dalam pelaksanaan pembangunan. Pengadaan barang kerab disinyalir menjadi sumber korupsi, kolusi dan nepotisme. Oleh karena itu, salah satu sistem yang harus dibenahi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan adalah penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa. Penerapan Layanan Pengadaan Secara Elektronik merupakan sebuah langkah yang strategis untuk wujudkan proses pengadaan barang dan jasa, yang lebih efisien, efektif dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Pemanfaatan sistem ini juga semakin membuka akses yang lebih luas kepada para penyedia jasa, khususnya usaha kecil dan menengah untuk ikut berkompetisi secara sehat dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa. 
Hingga saat ini seluruh instansi/SKPD di Sleman telah menggunakan aplikasi LPSE. Di Pemkab Sleman implementasi LPSE dilakukan secara bertahap. Hal tersebut dimaksudkan agar di satu sisi proses pembudayaan perubahan sistem dapat terinternalisasi kepada semua aparat dan SKPD secara benar dan tepat, karena memerlukan proses pembelajaran. Di sisi lain adalah untuk mempermudah penyempurnaan dan perkuatan sistem LPSE dan kelembagaannya .
Launching pertama kali pengadaan barang dan jasa dengan sistem LPSE pada tahun 2010. Pada tahun tersebut, Pemkab Sleman hanya melakukan 1 paket lelang senilai Rp. 500 juta. Pada Tahun 2011, LPSE Kab. Sleman telah memfasilitasi 33 paket pekerjaan senilai Rp. 32 Milyar, dan berhasil mencapai efisiensi sebesar 12,38%. Sedangkan pada Tahun 2012, diinstruksikan agar semua SKPD minimal 1 proses pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan sistem LPSE. Dengan kebijakan tersebut, pada tahun 2012 sebanyak 303 paket pekerjaan difasilitasi oleh LPSE dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 237,95 Milyar, dan berhasil mencapai efisiensi sebesar 12,38%.
Sejak pertama kali, Pemkab Sleman menerapkan LPSE dalam pengadaan barang dan jasa, kami menghadapi beberapa permasalahan. Permasalahan tersebut antara lain, jumlah personel yang menangani LPSE masih bersifat kepanitiaan yang berasal dari beberapa SKPD, sehingga mempunyai beban tugas yang lebih banyak karena selain menangani LPSE, juga masih melaksanakan ketugasan lain di instansinya. Secara kelembagaan pengelolaan LPSE ditangani oleh Dinas perhubungan dan kominfo untuk  menyiapan dan penyediaan IT baik perangkat keras maupun perangkat lunaknya. sedangkan Bagian administrasi pembangunan bertugas menyiapkan kebijakan operasional LPSE. Kondisi ini juga sangat dipengaruhi oleh jumlah karyawan yang telah memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa yang jumlahnya masih kurang, jika dibandingkan dengan kebutuhan dan jumlah instansi. Sampai dengan saat ini, terdapat 317 aparat Pemkab. Sleman yang telah memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan
jasa, yang tersebar di 41 SKPD. Masih terdapat 6 SKPD yang belum  memiliki aparat yang bersertifikat pengadaan barang dan jasa.