Alokasi Dana Desa atau ADD adalah bagian keuangan Desa yang diperoleh dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh kabupaten. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa pada Pasal 18 bahwa Alokasi Dana Desa berasal dari APBD Kabupaten/Kota yang bersumber dari bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10 % (sepuluh persen).  Sosialisasi pencairan ADD melalui Bank Sleman ini dilaksnakan pada hari Rabu 13 Maret 2013, bertempat di ruang rapat aula Bank Sleman, dan diprakarsai oleh bagian Pemerintah Desa Kabupaten Sleman dan Bank Sleman.  Pada kesempatan ini hadir langsung Bupati Sleman, Drs. Sri Purnomo, M.Si, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Sunaryo SH, M.Kn, Kabag Pemerintahan Desa Sukarno SH, dan Direktur Bank Sleman Mohammad Sigit, SE, M.Si.  dalam laporannya Sukardo SH, menyatakan bahwa pencairan ADD lewat bank milik pemerintah daerah sudah dilaksanakan di pemerintah daerah lainnya, seperti Kabupaten Bantul dan Gunung Kidul, dan Bagian Pemerintah Desa sudah melakukan survei sebelumnya. Untuk tahun 2013 ini Pemerintah Kabupaten Sleman Menyalurkan Rp. 14.018.569.400,- kepada 86 desa, dan 17 Kecamatan melalui Bank Sleman.  ADD tahun 2013 ini mengalami kenaikan dari tahun 2012 yaitu Rp. 7.551.268.100,-. Penerima tertinggi untuk ADD 2013 adalah Desa Catur Tunggal Rp. 269.792.900,- pernerima ADD terendah 2013 adalah desa Sendang Arum Rp. 125.682.800,-.  Tujuan dari pemberian alokasi dana desa adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pening­kat­an kemampuan lembaga kemasyarakatan, pemerataan pembangunan dan untuk mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat.

Bupati Sleman berharap agar setiap pemerintah desa yang menerima alokasi bantuan dana ini dapat mempergunakan dana sesuai dengan  peruntukannya. Alokasi dana desa ini diberikan kepada desa untuk keperluan pemberdayaan masyarakat sebesar 70% dan sisanya digunakan untuk keperluan biaya penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. (BPD).  Alokasi dana desa diberikan dengan ketentuan 60% merupakan bagian alokasi dana desa yang sama untuk setiap desa, dan 40% merupakan bagian alokasi dana desa yang dibagi secara proporsional untuk setiap desa berdasarkan bobot desa yang dihitung dengan rumus dan variable tertentu yang didasarkan pada jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, pendapatan asli desa, dan luas wilayah.  Dengan diadakannya sosialisasi ini Bupati Sleman berharap setiap desa dapat menggunakannya sesuai dengan peruntukannya. Sesuai dengan amanat UU. No. 14 Tahun 2008 bahwa setiap badan publik harus melaksanakan transparansi penggunaan dana yang diperoleh dari APBN atau APBD. Transparansi ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas dana-dana yang diberikan untuk menghindari bentuk-bentuk penyelewengan dana. Saya berharap agar aparat pemerintah senantiasa membekali diri dan meningkatkan kemampuan­nya. Tanpa adanya kemampuan yang memadai, maka berapapun alokasi anggaran bagi unit kerjanya tidak akan memberikan banyak manfaat, namun justru akan menjadi beban yang dapat menghambat pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.

Dalam penjelasan teknis oleh Dirut Bank Sleman, Bank Sleman sangat berterima kasih kepada Pemkab Sleman telah mempercayakan proses pencairan ADD melalui Bank Sleman, dan Bank Sleman berharap kepada pihak Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa agar selalu memberikan masukan bagi Bank Sleman agar dapat terus meningkatkan pelayanannya.  Bank Sleman juga akan memberikan kemudahan kepada Pemerintah Desa, apabila tidak dapat ke Bank Sleman karena kesibukannya, cukup dengan menelpon maka pihak Bank Sleman, maka Bank Sleman akan mendatangi pihak Pemerintah Desa/kecamatan. Dan apabila mengalami kendala teknis yang berhubungan dengan proses pencairan ADD segera untuk dikonsultasikan dengan pihak Bank Sleman.