Pemerintah Kabupaten Sleman  menggelar sosialiasi Penggunaan BBM non subsidi  jenis solar di aula  sekretariat daerah  hari Senin, 25 Februari 2013.  Sosialiasi ini dilakukan sebagai tindaklanjut akan diterapkanya Peraturan Mentrei Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Nomer 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM ) yang mengatur tentang penggunaan BBM bersubsidi jenis solar.
Sosialisasi  yang dibuka oleh Asisten Sekda bidang Pembangunan Dra. Suyamsih, MPd dihadiri oleh seluruh SKPD dilingkungan Kabupaten Sleman. Bertindak sebagai narasumber rapat koordinasi dan sosialisasi ini Fanda Chrismianto Sales Representative Retail Wilayah VI PT Pertamina, dan Dwi Tjahyono ketua Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi) DIY, dan Ir. Widi Sutikno, M.Si kepala Dinas Sumber Daya Air Energi dan Mineral Kabupaten Sleman sebagai moderator. 
Menurut   Fanda Chrismianto berdasar  Permen No 1  tersebut mulai 1 Maret 2013 di Jawa Tengah dan DIY akan diberlakukan pembatasan penggunaan bahan bakar  minyak jenis solar  sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia nomor 01 tahun 2013 tentang pengendalian penggunaan bahan bakar minyak. Dalam permen tersebut disebutkan bahwa “ Untuk jenis BBM tertentu berupa minyak solar ( gas oil ) pada wilayah provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Bali terhitung mulai tanggal 1 Maret 2013 dilarang menggunakan Minyak Solar (Gas Oil) “  (Pasal.4 huruf b angka 2).
“ Pembatasan ini berlaku untuk transportasi jalan bagi kendaraan dinas dan mobil barang dengan jumlah roda lebih dari 4 ( empat ) buah”. ( pasal 3 )
Pembatasan ini berlaku ketentuan sbb : Penggunaan Mobil barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) buah untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan Minyak Solar (Gas Oil)  (Pasal 6 ayat (1) huruf a)
Mobil Barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) buah untuk pengangkutan hasil kehutanan dilarang menggunakan Minyak Solar (gas Oil). 
Pentahapan pembatasan penggunaan jenis BBM berupa bensin dan minyak solar untuk kendaraan dinas tersebut dikecualikan bagi kendaraan dinas berupa berupa ambulance, mobil  jenasah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah.  (Pasal  5)
Mobil barang yang diperbolehkan menggunakan Minyak Solar (Gas Oil) adalah mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan : Usaha perkebunan rakyat dengan skala usaha kurang dari 25 ( duapuluh lima) hektar; Pertambangan rakyat dan komoditi batuan; dan Hutan kemasyarakatan dan hutan rakyat. (Pasal 6 ayat (2)
Fanda juga menyampaikan kesiapan Pertamina terkait implementasi permen ESDM no 1 tahun 2013 tersebut yakni bahwa  Pertamina telah memiliki  ketersediaan stock solar non subsidi di seluruh tempat penyimpnan bahan bakar minyak (TBBM  ) wilayah Jateng dan DIY.  Selain itu juga telah mensosialisasikan aturan pembatasan ini ke SPBU dan penyiapan sarana dan prasarana.  Pertamina juga sedang menyiapkan flyer dan poster untuk memudahkan petugas di SPBU untuk meng identifikasi kendaraan-kendaraan yang boleh menggunakan solar bersubsidi ataupun tidak.  Pertamina juga telah menyiapkan spanduk untuk dipasang diseluruh SPBU dan juga mengirimkan surat pemberitahuan tentang sosialisasi pemberlakuan aturan tersebut. 
Untuk Kabupaten Sleman SPBU yang siap melayani  pembelian solar non subsidi yakni SPBU di  Jalan Wates, SPBU Adisucipto, SPBU Maguwo dan SPBU Prujakan Jalan Kaliurang. Harga  solar non subsidi  ini  Rp 10. 900.  Pertamina juga menyediakan solar non subsidi kemasan galon berisi 10 liter solar dengan selisih harga lebih tinggi Rp 2000 / liternya.
Ditambahkan oleh oleh Fanda bahwa realisasi konsumsi solar bersubsidi untuk bulan Januari 2013 dibandingkan dengan  bulan januari 2012 untuk Kabupaten Sleman cenderung naik . Pada  Januari  2012 konsumsi solar bersubsidi mencapai  3896 Kilo Liter, dan dibulan Januari 2013  telah mencapai 4448 Kilo Liter  ( naik 14,2% ).   Pada tahun 2012 realisasi  solar di wilayah Sleman mencapai 130.527 kilo liter dan  estimasi permintaan solar tahun 2013 mencapai 146.844 kilo liter.  Padahal kuota solar tahun 2013 hanya 119.752 kilo liter solar sehingga ada kekurangan 27.092 kilo liter.           
Pada kesempatan tersebut Ketua Hiswana Migas berharap pemerintah Kabupaten Sleman untuk membantu menertibkan pedagang eceran BBM, dengan pemberian rekomendasi untuk pedagang eceran BBM.  Sesuai dengan Permen ESDM bahwa yang bisa memberikan rekomendasi untuk pedagang eceran adalah Dinas teknis seperti Dinas Perindagkop, Dinas Kesehatan dsb.  BBM yang dapat dijual oleh pedagang eceran adalah Premium/ron 88. Untuk minyak solar tidak boleh diperjual belikan oleh pedagang eceran, karena penggunaannya tidak dapat dipertanggung jawabkan atau sangat sulit untuk dilacak penggunaannya. Sehingga kemungkinan dapat  disalahgunakan untuk industri.
Melalui rapat koordinasi dan sosialisasi diharapkan agar seluruh SKPD yang ada diwilayah Kabupaten Sleman dapat segera menyesuaikan dengan Permen ESDM no.1 tahun 2013 ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Apabila nantinya permintaan solar non subsidi  cukup tinggi Pertamina dan Hiswana DIY juga siap menambah SPBU yang menjual Solar non subsidi.